Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Pemkot Surabaya Menutup Warung Remang-Remang Di Lokasi Jurang Kuping

Surabaya
BERITA INSFASTRUKTUR


Pemkot Surabaya melakukan penertiban dan penutupan selama masa pandemi dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 ke warung remang-remang di sekitaran area Jurang Kuping, yang terletak di rejosari Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, yang diduga kuat dijadikan tempat penjualan minuman keras (miras) dengan fasilitas karaoke dan perempuan pemandu lagu.dan ajang mesum.Sabtu (13/02/2021)


Penertiban tersebut diikuti beberapa elemen yang terdiri dari Satpol PP, Linmas, TNI, Polri serta banser. Setibanya di lokasi, para petugas itu langsung menempelkan stiker prokes serta merapikan kursi meja agar tidak digunakan berjualan oleh puluhan warung yang tersebar di lokasi tersebut.

Camat Pakal, Tranggono Wahyu Wibowo mengatakan, kegiatan hari ini adalah operasi untuk memastikan penutupan Jurang Kuping sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimka), Kecamatan Pakal.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Danramil Benowo, Camat Pakal, dan Kapolsek Pakal itu menyatakan bahwa mulai 13 Februari selama pandemi kegiatan usaha warung di jurang kuping harus dihentikan.

“Hari ini adalah hari pertama pengecekan setelah kemarin ada surat pemberitahuan edaran dari Forkompimka. Alhamdulillah semuanya udah tutup artinya seluruh pemilik usaha disini patuh,” kata Tranggono disela-sela peninjauan nya.



Ia menjelaskan, rencananya dalam beberapa hari ke depan petugas akan terus melakukan pemantauan di wilayah tersebut. Hal ini menjadi penting dilakukan guna memastikan usaha di sekitar wilayah itu tetap mengikuti aturan.


“Di sini biasanya ada kegiatan kuliner dan kegiatan karaoke
Makanya kita lakukan penutupan.
Meskipun kegiatan usaha di tutup,kalo untuk aktivitas warga masih diperbolehkan.Diantaranya seperti penduduk yang akan berangkat ke sawah mencari rumput.

“Jadi tetap ada aktivitasnya. Kecuali tempat usaha, karena selama ini yang menjadi fokus perhatian kita adalah itu,” tutur tranggono.

Apabila ditemukan pelanggaran, maka sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa penyitaan KTP dan denda minimal Rp 500 dan maksimal Rp 25 juta.

“Sebenarnya ini bukan kegiatan yang pertama, kemarin pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pertama, kita sudah pernah melakukan sidak kesini. Namun ini akan lebih kami intens kan lagi. 

Reporter  : Mashuri

Editor.      : Mashuri

Posting Komentar

0 Komentar