Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Warga Mengeluh,Kantor Pelayanan Desa Di Lamongan Tanpa Ada Perangkat Desa









LAMONGAN
BERITA INFASTRUKTUR Tersedianya fasilitas dan bangunan
bertujuan bisa melakukan pelayanan terhadap masyarakat,Namun masih ada
ditemukan Kades dan perangkatnya yang tidak memfungsikan kantor desa
sebagai tempat pelayanan desa. Seperti yang terjadi di
Kantor Desa kedungbembem
kecamatan Mantup kabupaten
Lamongan,saat awak
Awak media BERITA INFASTRUKTUR datangi
kantor desa hingga pukul sepuluh
siang,kantor masih sepi,tidak kunjung ada pelayanan.

Dan tidak ada petugas
pelayanan satu orang pun.
Kemudian awak media BERITA INFASTRUKTUR
mencoba bergeser ke rumah pribadi kepala desa tersebut,namun info warga
disekitar rumah kades.
"pagi pak kades kesawah" tutur warga.Awak media menunggu didepan rumah tepatnya diteras rumah,teryata benar yang disampaikan warga sekitar saat kades habis pulang dari lahan pertaniannya.

Selepas itu ditemui awak media
Terkait pelayanan di kantor desa yang kosong.
kades beralasan "sekarang musim panen padi,jadi semua perangkat sibuk panen."Terkait alasan perangkat panen padi tersebut,
Kita konfirmasi pada warga disebuah warkop kecil.
Warga "memang kantor desa jarang sekali ada dikantor desa.
kecuali jika ada kegiatan desa saja,baru mereka ngantor"
Perlu diketahui anggaran pemerintah untuk desa itu begitu banyak.

Kemandirian desa diharapkan mampu memakmurkan warga masyarakatnya.
Terutama warga yang produktivitasnya hanya pertanian.
Jika sistem pelayanan masyarakat,


hanya sebatas pelayanan dirumah.
kenapa dibangun kantor desa?
Permendagri 2 tahun 2017 tentang SPM Desa pada 3 Januar 2017 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 156 pada 23 Januari 2017. Permendagri Nomor 2 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa mengatur tentang Pejabat Penyelenggara SPM Desa. Dalam Pasal 14 Permendagri ini Pejabat Penyelenggara SPM Desa adalah Kepala Desa,

 Sekretaris Desa, Kepala Seksi yang membidangi pelayanan administrasi dan Perangkat Desa lainnya. Tim Teknis SPM Desa dibentuk oleh Bupati/Walikota (Pasal 20). 

Pendanaan SPM Desa dibiayai dengan APBDesa (Pasal 24).
Merujuk dari Permendagri,desa yang tidak ada pelayanan sama sekali.termasuk kerugian negara yang dikeluarkan dari pembiayaan APBDES yang digelontorkan dari kementrian REPUBLIK INDONESIA.dan perihal tersebut juga bisa dikategorikan pelanggaran administrasi.
Tanggapan bapak AKD Abdul rohkim,nantinya pembinaan secara bertahap dilakukan kepada kades bersangkutan untuk memaksimalkan pelayanan publiknya.jika masih tetap membiarkan kantornya kosong (tidak ada pelayanan).ketentuan dan undang undang tetap berlaku bagi siapapun.

Reporter.   : (Tim)

Editor.        : Mashuri

Posting Komentar

0 Komentar