Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Warga Wonokromo Gruduk Pengadilan Negri Surabaya




Surabaya :
BERITA INFRASTRUKTUR
Warga wonokromo khususnya warga yang menempati runah-rumah atau ruko-ruko di sepanjang jl wonokromo di buat resah dengan beredarnya surat edaran dari polsek wonokromo yang di layangkan dari pengadilan negri surabaya yang berisi perintah pengosongan atau pengusuran.

 Dengan Kompak hari senin nya warga beramai-ramai mendatanggi pengadilan negri surabaya dengan di dampinggi kuasa Hukum nya Bapak FadLi dan pak Yahya.Di pengadilan negri di temui oleh Ketua Badan Esekusi Bapak Joko Subagyo.

dan beliau membenarkan bahwa pada tanggal 18 Febuari 2021 ada agenda Esekusi,tapi masih belom pasti,karena itu perintah ya tetap besok akan datang ke lokasi.

 Sebagai kuasa hukum warga wonokromo Yahya merasa prihatin karena lokasi tersebut ini masih dalam proses persidangan dan sampai saat ini masih belom ada putusan final.

 perkara ini sudah tercatat di Pengadilan Negri Surabaya Nomer : 430 saat ini yang mana lawannya adalah Dinas PU Bina Marga yang posisinya adalah sebagai pihak pelaksana yang mewakili PD Pasar Surya.
jangan sampai warga didholimi dengan akses penetapan konsinasi yang mana konsinasi ini tidak benar dalam arti pembuktian dari PD Pasar tidak mempunyai atau memiliki legalitas pernyataan modal tahun 1986 sedangkan warga Wonokromo sudah menempati lokasi itu mulai tahun 1958.

dan berdasarkan peraturan pemerintah tahun 1997 bahwa setiap warga negara Indonesia yang menempati,merawat, dan tidak pernah diganggu gugat oleh pejabat publik maka di situ legalitas kami sdh memenuhi syarat, warga Wonokromo juga mempunyai legalitas seperti surat hak guna bangunan atau HGB yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Surabaya 1 yang diakui oleh dinas pertanahan.

dan lokasi tanah tersebut adalah bukan termasuk tanah aset pemerintah kota Surabaya maka dari itu dengan adanya surat relaas yang berbunyi pengosongan atau eksekusi tertanggal 23 Februari 2021 pukul 09:00.

 saya memohon bantuan kepada ketua pengadilan negeri Surabaya,Polrestabes Surabaya,Satpol PP kota Surabaya,Danramil kota Surabaya,Polsek Wonokromo mohon sebelum ada putusan ahir dari pengadilan agar jangan sampai ada pengusuran. 

mohon agar di lakukan penundaan pengosongan demi menghindari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan antara warga dengan pihak Aparat Negara.

jadi sebelum ada putusan inkrah yang di registrasi di pengadilan negri surabaya dengan nomor perkara nomor 40 antara warga dengan dengan Dinas PU Bina Marga demi hukum apapun bentuknya tidak di benarkan 

Reporter.    : Umr/Tgh

Editor.         : Mashuri

Posting Komentar

0 Komentar