Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kerugian Negara 1 Triliyun,Perkara Korupsi PDPDE Di Pertanyakan




Palembang : 
BERITA INSFASTRUKTUR
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Zet Tadung Allo, kala masih menjabat menyatakan kepada awak media, Rabu (13/1/2021).
“Berdasarkan penghitungan internal pihaknya dalam dugaan kasus korupsi penjualan gas PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), diketahui jika nilai kerugian negaranya mencapai Rp 1 triliun lebih,” ujar Zet Todung Aspidsus Kejati Sumsel.

Menurutnya, penghitungan kerugian negara tersebut berdasarkan hitungan yang dilakukan Kejati Sumsel dari pembelian dan penjualan gas di PT PDPDE serta uang bagi hasil yang harusnya menjadi hak Pemprov Sumsel.

Pernyataan Zet Todung ini mengundang polemik di masyarakat karena sudah sudah hampir 3 (tiga) bulan, belum juga ada tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung. Dan ketika di konfirmasi ke bagian humas, didapat jawaban yang sama “Menunggi hasil audit,”
“Penyidik Kejati Sumselpun berucap, ini sudah ditangani oleh Kejagung dan kami tidak lagi terlibat.” “Lalu sampai dimana proses penyidikannya, apa sampai disini atau entah kapan bersemi”, ucap Deputy MAKI Sumsel Feri Kurniawan.

“Kalau ada intervensi dari orang kuat karena terkait HH menantu petinggi parpol penguasa, maka serahkan ke KPK perkara korupsi ini dan jangan “Pemberi Harapan Palsu” (PHP) untuk membuat enak tidur saja”, ucap Feri.

“Atau hitung total kerugian dan umumkan serta maafkan lah para pelaku kalau tak sanggup.” pungkas Feri Kurniawan MAKI Sumsel.

Ketika disingung kapan Kejati Sumsel akan menetapkan tersangka dalam perkara ini, Aspidsus Zet Tadung Allo berucap, jika untuk penetapan tersangka masih menunggu hasil audit dari BPK RI Pusat.
“Menetapkan orang menjadi tersangka tentunya tidak mudah, makanya kita menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK RI dulu,” tandasnya

Dilansir dari korankito.id

AAD

Editor.      : Mashuri

Posting Komentar

0 Komentar