Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Pedagang Jurang Kuping "DEKLARASI" Di Aula Kecamatan Pakal




12/03/2021


Surabaya :
BERITA INFASTRUKTUR
Deklarasi para Pedagang Jurang Kuping diadakan di Aula Kecamatan Pakal Rabu ( 10 / 03 / 2021 ) Pukul 15.30 Sampai selesai.

Deklarasi tersebut dihadiri oleh Kapolsek Pakal, Camat Pakal , Sekcam Pakal, Ketua MWC Kecamatan Pakal , Lurah Benowo, Ketua Muhammadiyah Kecamatan Pakal, Tokoh Agama se Kecamatan Pakal , Tokoh masyarakat se Kecamatan Pakal, Ketua RW 01 Benowo, Ketua RW 02 Benowo, Ketua RW 03 Benowo , Perwakilan dari Citraland ,Ketua Banser Kecamatan Pakal, para pedagang Jurang Kuping , Praja 29 Kecamatan Pakal , Satgas Linmas Kecamatan Pakal.


Adapun dasar Deklarasi Pedagang Jurang Kuping adalah sebanyak 18 Pedagang di jurang Kuping yang membikin surat pernyataan apabila di ijinkan untuk buka kembali akan meniadakan minuman keras, Pramusaji ( bandar cewek ), Musik Karaoke dan pembatasan tempat duduk.

Dengan adanya surat pernyataan tersebut diundanglah para pedagang tersebut untuk membicarakan kembali rencana pembukaan kembali Wisata jurang kuping dengan meminta saran dan pendapat dari Tomas, Toga dan Toda se Kecamatan Pakal.


Selanjutnya Perwakilan pedagang Ketua Paguyuban Bapak Arifin menyanggupi segala syarat yang sudah di sepakati dan mentaati semua aturan pemerintah dan apa yang sudah di sampaikan oleh ketua paguyuban di amini oleh seluruh pedagang.

Kemudian tanggapan dari ketua MWCNU Kecamatan Pakal H Abd Aziz memberikan pendapat dan mengatakan bahwa. “Permasalahan sebenarnya adalah setelah pulang dari Wana Wisata Jurang kuping itu hampir setiap hari ada saja entah itu kecelakaan karena mabuk, ataupun perkelahian sesama pengunjung itu ada saja, akan tetapi tidak dilokasi melainkan di jalur warga. dan berharap kedepan yang diperjual belikan di wana wisata Jurang kuping adalah hasil ke arifan lokal semisal siwalan yang dikemas sedemikian rupa ataupun minuman legen yang tanpa alkohol. Dan berharap wana wisata fungsinya bisa dikembalikan seperti tahun 1980 sebagai tempat pelatihan dan edukasi.” tuturnya

Dari Perwakilan Citraland Bapak Didik juga menerangkan. “Memang wilayah jurang kuping sebagian milik Citraland dan hingga saat ini wilayah jurang kuping belum ada rencana difungsikan dan akan memastikan apakah benar- benar lahan Yang digunakan adalah milik Citraland..” terangnya

“ Kalau memang ada pedagang yang menggunakan lahan Citraland akan dibicarakan kembali demi tertib administrasi dan kepastian hukum dan Pihak Citraland secara umum tidak keberatan apabila tanah milik nya digunakan apabila sesuai norma yang ada dan demi kemaslahatan orang banyak.” Ucapnya

Begitu pula Ketua Muhammadiyah Pakal Bapak Catur mendukung penuh apa yang sudah di utarakan pada pertemuan ini mulai dari Perwakilan pedagang, Ketua MWCNU hingga perwakilan Citraland.” Semoga menjadi ladang Barokah.” ucapnya

Ketua RW.03 Benowo dirinya akan mendukung dan mengatakan” Dengan adanya pernyataan dari para pedagang yang secara sadar dan tanpa tekanan menyatakan tidak menyediakan miras, pemandu lagu ( bandar cewek), musik karaoke dan pembatasan tempat duduk.” katanya

Dari kepolisian Kapolsek Pakal juga mendukung dan mengatakan.” Apa yang sudah diperbuat oleh pedagang yang mau membuat pernyataan seperti yang disebutkan diatas tanpa ada tekanan, dan lebih mengutamakan hasil bumi kearifan lokal yang dikemas lebih menarik. dan dijaga kebersihan lingkungan apabila disetujui untuk dibuka kembali dengan keamanan mandiri dan di pastikan aman.” katanya

Kesimpulan hasil Deklarasi Muspika Kecamatan Pakal dan Tomas, Toga serta Toda adalah menyetujui Pedagang membuka kembali usahanya dengan syarat seperti yang di sampaikan oleh para pedagang seperti tanpa miras, tanpa pramusaji dan mematuhi Protokoler Kesehatan.

Reporter.       : Tim

Editor.            : Mashuri

Posting Komentar

0 Komentar