Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Gedangan Berhasil Amankan Dua Pengedar Narkoba




Sidoarjo.
BERITA INFASTRUKTUR 
Maraknya peredaran narkoba jenis sabu diwilayah hukum Polresta Sidoarjo masih saja kerab dilakukan oleh pelaku, seperti yang dilakukan FR alias Keweh (22) dan EA (27) memakai dan mengedarkan narkoba jenis sabu di Sidoarjo. Berdasarkan laporan informasi yang diterima, Polsek Gedangan berhasil meringkus kedua pengedar narkoba jenis sabu di Penginapan Griya Naomi, Jalan Brigjen Katamso, Kab Sidoarjo, Kamis 04/03/2021

Kedua tersangka pengedar narkoba jenis sabu tersebut diketahui warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, diantaranya FR Keweh (22) tahun dan EA (27) tahun

Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko SH menjelaskan bahwa, kejadian tersebut hari Senin 02/02/2021 sekira pukul 23.00 Wib, setelah anggota mendapatkan informasi, jika diketahui berada di Penginapan Naomi Jln Brigjend Katamso Waru Kab, Sidoarjo terdapat pelaku FR alias Keweh (22) adalah pemain/penjual Narkoba jenis Sabu.


"Saat melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud dan setelah di lakukan pengamatan, kemudian anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku FR alias Keweh dan EA sesaat setelah melakukan transaksi narkoba jenis sabu". Jelasnya Pria dengan melati satu dipundaknya.

Tersangka beserta barang buktinya (BB) berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket klip plastik dengan seberat seluruhnya 2,12 gram di amankan ke Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Untuk sementara kedua tersangka dikenakan dalam Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter. : imam

Editor. : Mashuri

Posting Komentar

0 Komentar