Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Baru Satu Bulan Di Grebek,Tambang Pasir Di Desa Kedawung Kota BLITAR Kembali Beroperasi lagi. Ada Apa...??


Blitar, BERITA INSFSSTRUKTUR
25April 2021– Aksi penambangan pasir liar (Galian C) marak terjadi lagi di Kota Proklamator Blitar. Berdasarkan penelusuran ( TEAM Investigasi Rekam Jejak Reportase ) kali ini, aksi penambangan liar ini terjadi di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kota Blitar. Tim berusaha turun dan menyusuri area yang diduga terjadi penambangan liar tersebut untuk mengawasi dan memastikan sejauh mana kegiatan ilegal tersebut berlangsung. Tim langsung menemui salah seorang narasumber yang berada di lokasi tersebut untuk menggali informasi lebih lanjut sekaligus mengkonfirmasi kegiatan illegal Mining yang diamati oleh tim. Ada beberapa titik. Tambang milik ( Rudi ) , ( Wawan), , ( giling), ( Mbah lurah) mereka semua terkesan kebal hukum walau beberapa hari lalu sudah sempat di gerebek akan tetapi ternyata mereka. Sekarang sudah bisa beroperasi kembali hal ini sangat membuat prihatin berbagai kalangan dan cukup menjadi sorotan beberapa media baik cetak maupun online .terkesan ada nya pembiaran dan seolah para penambang ini seolah licin dari jerat hukum .


Narasumber yang tidak kami sebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa, operasi tambang galian C tersebut beroperasi setiap hari. Lebih lanjut lagi, narasumber juga menerangkan bahwa aktivitas itu berlangsung hingga (hampir) 24jam setiap harinya, bisa kita bayangkan seberapa besar aktivitas eksploitasi tersebut berlangsung di area tersebut. Tim menggali informasi lebih jauh mengenai kapasitas produksi dan frekuensi pengiriman yang berasal dari titik tambang tersebut. Menurut keterangan narasumber, dalam sehari kapasitas produksi yang berasal dari tambang tersebut dapat mencapai 30 sampai 50 rit. Per titik tambang Narasumber juga menjelaskan mengenai harga untuk setiap rit pasir berkisar Rp. 500.000 hingga Rp. 650.000. Estimasi omset yang didapatkan dari adanya aktivitas ini dapat mencapai 1 miliar setiap bulannya. Apabila aktivitas eksploitasi ini terus berlanjut, maka dapat dipastikan sangat besarnya kekayaan alam yang seharusnya dapat dikelola negara bersama masyarakat harus dicuri atau lolos begitu saja ke pihak-pihak yang mencari keuntungan mereka sendiri. eksploitasi besar - besaran para penambang galian C ilegal ini seolah terkesan tidak dapat tersentuh oleh hukum .

Aktivitas pertambangan terkait minerba( mineral dan batu bara) diatur jelas dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Diperjelas pada pasal 158 yang berbunyi : “ Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) “. Namun jerat hukum yang mengancam para penambang ilegal ini tidak membuat mereka takut sedikitpun, bahkan mereka terkesan kebal Hukum dan buka-bukaan atas aktivitas elegel yang mereka lakukan.



Tim memantau bahwa terdapat 3 alat berat berupa ekskavator (backhoe) yang digunakan untuk mengeruk pasir di sungai di titik pusat tambang. Selain itu, aktivitas pengangkutan pasir dari dasar sungai menuju titik selanjutnya juga melibatkan banyaknya Dump Truck. Selain kerugian negara yang diakibatkan dari pencurian kekayaan alam tersebut, masyarakat disekitar titik tambang juga merasa dirugikan dengan adanya alat berat yang digunakan disamping aktivitas eksploitasi tersebut. Bagaimana tidak, jalan-jalan sebagai akses satu-satunya sarana mobilisasi warga menjadi rusak akibat dilewati alat-alat berat, hal ini tentu sangat merugikan warga dari segi keselamatan dan kenyamanan berkendara. Bahaya lainnya adalah rusaknya jalan jalan sekitar yang nota Bene di bangun dengan anggaran pemerintah harus rusak dengan truck- truck bermuatan berat batu dan pasir dan belum lagi kontur dan konstruksi susunan tanah tebing, disekitar area pengerukan pasir dapat menimbulkan bencana tanah longsor, hal ini tentunya juga mengintai keselamatan para pekerja yang berada di titik pengerukan. Munculnya rongga-rongga galian yang sangat curam akibat bekas pengerukan pasir juga memperparah pemandangan di area tersebut. apalagi bak jurang menganga di kanan kiri apalagi bila musim hujan bak seperti kolam- kolam luas dengan kedalaman hingga mencapai 8 meter dampak rusak nya ekosistem alam sekitar serta berpengaruh kepada habitat sekitar. Akan tetapi hal ini harus menjadi PR bagi pemerintah setempat dan khusus nya Satpol PP sebagai garda terdepan penegak perda kota Blitar dan APH ( aparat penegak hukum ) setempat untuk menertibkan dan menutup kegiatan yang diduga ilegal alias tak berizin karena dampak yang di timbulkan lambat laun pasti menimbulkan keresaha di kalangan masyarakat sekitar selain itu dampak debu yang di timbulkan dari kegiatan tersebut serta lalu lalang Truck. Pengangkut matrial pasir dan batu bila di musim kemarau pasti lah juga berdampak baik kepada pengguna jalan lainya serta warga sekitar yang di lalui truck- truck pengangkut pasir dan batu tersebut bila dampak yang di timbulkan seperti ISPA ( inveksi saluran pernapasan atas) karena dampak dari debu yang timbulkan dari kegiatan penambangan,tersebut dan juga baik lalu lalang Truck truck yang bermuatan berat pasir dan batu siapa ??? Yang akan bertanggung jawab

Aktivitas yang terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum ini, membuat masyarakat di sekitar semakin gelisah dan resah . Sampai dengan berita ini dinaikkan, belum ada tindakan tegas bagi aktivitas illegal minning di wilayah hukum Kota Blitar tersebut. (Team glangsing 007)

Posting Komentar

0 Komentar