Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Berkas Perkara Pencurian BBM Di Serah Terima Kan ( Tahap 2) Dari Mabes Polri Dan Kejagung Ke Kejari Tuban




Tuban - beritainfastruktur.com

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Mabes Polri kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban dilaksanakan dikantor jln R.A Kartini no.1 Tuban .Pada pukul 15.00 wib Senin 26/04/2021.

Ada dua terdakwa adalah terdakwa satu MT Bin LSN,Umur 39 tahun Laki-laki.
Dan terdakwa dua ISL Bin MA (alm) Umur 45 tahun, Laki-laki.

Awalnya terdakwa satu MT bersama dengan terdakwa dua ISL Bin M A(Alm), JSY(DPO), MD (DPO), SLT (DPO), HTN (DPO), dan KTW (DPO) pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di wilayah perairan Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa timur, tepatnya di Pipa Selang Laut Pertamina Tuban, SPM (Single Poin Mooring) 150, pada titik koordinat 06’42’709 LS-111’6’465’BT telah melakukan pengambilan minyak dari Hose/selang SPM Pertamina tuban dengan cara mengangkat Hose/Selang SPM Nomor 150 ke atas kapal MT. Putra Harapan yang dinahkodai oleh terdakwa dua , dan mengaitkan Hose/selang single point Mooring (SPM) 150 ke Dewi-dewi (Bahasa di kapal) yang berada di bagian lambung kiri diatas Deck Kapal MT. Putra Harapan, setelah hose/selang terangkat dan sudah berada diatas Deck Kapal, kemudian HT(DPO) dan MD (DPO) membuka tutup Hose/Selang tersebut dari SPM Pertamina Tuban Nomor 150 tersebut, setelah itu ST (DPO) memasangkan tutup Hose/Selang dari Kapal MT. Putra Harapan ke Hose/selang SPM Pertamina Nomor 150, setelah hose/selang sudah tersambung, kemudian JSY(DPO) menyambungkan ke selang spiral Kapal MT. Putra Harapan, dan membuka kran pada ujung hose/selang dari SPM Nomor 150 agar minyak dapat dialirkan kedalam tangki Kapal MT. Putra Harapan.

Bahwa ketika datang Saksi DLD bersama dengan Saksi SKSWR, personil Kapal Patroli Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, melakukan pemeriksan dan penangkapan di SPM 150 milik Pertamina, tetapi MD (Dpo), SLT (Dpo), HTN (Dpo), dan KTW (Dpo) berhasil melarikan diri dengan menggunakan kapal milik HT(DPO) dan JSY (DPO) langsung terjun ke laut dan tidak ditemukan.

Bahwa para terdakwa bersama dengan JSY(DPO), MD (DPO), SLT (DPO), HT (DPO), dan KTW (DPO) melakukan pengambilan minyak jenis solar yang berasal dari pipa selang laut Pertamina tuban, SPM (Single Poin Mooring) 150 yang berada di perairan tuban yaitu kurang lebih sebanyak 13 KL.

Bahwa tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa bersama dengan JSY (DPO), MD (DPO), SLT (DPO), HT(DPO), dan KTW (DPO) tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari Pihak Pertamina Tuban maupun dari PT. Hub Maritim Indonesia selaku penyewa Kapal Mt. Putra Harapan melainkan atas insiatif sendiri melalui kesepakatan antara para terdakwa bersama dengan JSY(DPO), MD (DPO),SLT(DPO) ,HT (DPO), dan KTW(DPO) Bahwa para terdakwa diancam pidana Kesatu pasal 53 Jo Pasal 23 Undang - Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 53 Jo Pasal 23A ayat (1) Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUH Pidana. Atau Kedua Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana.

Bahwa selanjutnya dilaksanakan penahanan terhadap terdakwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Nomor : Sprint-456/M.5.33.3/Eku.2/04/2021,, tanggal 26/04/2021, kemudian terdakwa menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan didampingi penasehat hukum Moh. Muzayin,S.H, M.Hum;

Bahwa dengan telah ditandatanganinya Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan oleh para terdakwa selanjutnya para terdakwa menjalani masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 26/04/2021 sampai dengan tanggal 13/05/2021.

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berjalan aman dan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan./ Et.

Posting Komentar

0 Komentar