Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Galian C Di Desa Sukobendu Mantub Lamongan Di Duga Tak Kantonggi ijin


Lamongan :
BERITA INSFASTRUKTUR

Tambang di duga Ilegal di desa suko bendu tepat nya di desa balong wanggi jl kacangan mantub lamongan mulai beroperasi kembali, tambang Galian C yang di duga bodong dan tak berijin terkesan memang adanya Pembiaran dan terkesan tidak tersentuh oleh Hukum.(04/04/2021)

Tambang ilegal yang terletak di jl kacangan balong wanggi sukobendu mantub itu lokasinya pun dekat sekali dengan pemukiman warga,bahkan lokasinya tak jauh dari jalan raya bahkan di belakang sekolahan.aktifitas terang-terangan di siang hari dan menggunakan alat berat atau Excavator Seakan para pengusaha tambang tanpa memikirkan dampak resiko jangka panjang yang di timbulkan sangat lah besar selain Rusak nya Ekosistem alam di sekitar sungai yang dapat mengakibat kan bencana kapan saja mengingat yang di gali di tepian belakang sekokahan
Tanpa memperhatikan keselamatan sekitar danpara pekerjanya juga.


Menurut aturan perundangan - undangan yang ada,Serta ketentuan yang berlaku kegiatan penambangan ilegal yang sudah di atur di dalam undang-undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara (minerba)
tahun 2009

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

maraknya penambang liar yang di duga ilegal yang menggunakan ekskavator di beberapa tempat di daerah mantub kabupaten lamongan dan daerah lainnya penegak hukum belum bekerja secara maksimal. terkesan tutup mata
Dan terkesan adanya pembiaran ataupun terkoordinir.
Oleh karena itu sudah menjadi tugas dari aparat penegak hukum setempat dan juga dinas-dinas terkait khususnya Satpol PP Kabupaten lamongan dan Badan lingkungan hidup (BLH) yang notabene juga sebagai garda terdepan di wilayah Kabupaten lamongan untuk menertibkan dan menghentikan kegiatan penambangan ilegal tersebut.


Penambangan Tanpa Izin adalah sebagai suatu kejahatan (tindak pidana khusus) yang menjadi musuh bersama, karena memberikan dampak buruk terhadap kerusakan alam serta pencemaran lingkungan hidup walaupun manual ataupun menggunakan alat berat.

Apalagi dilakukan tanpa ada izin yang sah dari pemerintah, karena sejatinya fungsi Izin Usaha pertambangan IUP/IPR merupakan sarana kontrol bagi Negara melalui Pemerintah untuk mengendalikan segala kegiatan warganya,


"Namun demikian bagi warga negara yang Tidak taat hukum dan berfikir secara pragmatis, seringkali menggunakan cara-cara short cut untuk mewujudkan keuntungan yang sebesar-besarnya termasuk dalam melakukan kegiatan Penambangan Tanpa Izin yang sah, karena selain perizinan yang sah tidak mudah didapatkan. Terdapat sentralisasi perizinan dibidang pertambangan yang berada di pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM, sehingga Pemerintah Daerah hanya sebagai pemberi rekomendasi dalam proses perizinan pertambangan, karena sejak adanya UU No.4 tahun 2009 Jo UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk menertibkan Izin Usaha Pertambangan," katanya. (Team)

Posting Komentar

0 Komentar