Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kepala Desa Tlogo Bendung Hj Sri Winarni Bersikap Arogan




Gresik - beritainfrastuktur.com

Senin malam di Balai Desa Tlogo Bendung Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik mengadakan musyawarah gugatan tanah milik Embok Djoebaedah alias Djenab , Hadjie Djen Bin Saleh dan Hadjie Alie Bin Hadjie Djen. dihadiri Kades tlogo Bendung 
Hj Sriwinarni ,Staf Desa,Pengacara, beberapa warga .Senin 06/09/2021.

Kronologi awal ,
Sebelum acara dimulai awak media menghubungi by phone ke Bu Kades Tlogo bendung Hj Sri Winarni didepan Balai Desa Tlogobendung.
 

" selamat malam Bu Kades apa benar ada acara musyawarah mengenai gugatan tanah di Balai Desa sekarang ." tanya awak media .Pukul 19.05 Wib.

" Tidak ada acara Pak dan tidak ada diduga tanah . " jawab Kades.

Tetapi awak media melihat didalam ruangan Balai Desa  sudah terkumpullah warga yang akan musyawarah masalah sengketa tanah  yang mereka tempati puluhan tahun , sambil duduk dibawah / lesehan.
Di sini kenapa Kades Tlogo Bendung
Hj Sri Winarni diduga berbohong mengelabui awak media saat di telephon dari sini sudah bisa disimpulkan karena ada ketidak sesuaian di lahan sengketa .

Selang beberapa menit keluarlah anaknya Kades yang juga menjadi Perangkat Desa dan awak media bertanya " Mas mau tanya itu ada musyawarah desa tentang gugatan tanah sengketa ya dan Bu Kades apa sudah datang."
" O ya Pak acara itu dan Bu Kades sudah di dalam.Ayo Pak masuk saja ." jelas Raka anak kades.

Kemudian awak media masuk diajak anak Kades , sebelum kita sampai didepan pintu Bu kades Hj Sri Winarni dengan  berjalan cepat dengan wajah yang penuh ketakutan melewati warga yang duduk dibawah menuju pintu keluar menghalangi awak media " maaf pak tidak boleh , ini bukan acara media ." sambil balik masuk tergopoh - gopoh dan mengunci pintu Balai Desa.

Awak media heran dengan tindakan Kades yang tidak faham dan menghargai kode etik serta arogan terhadap awak media , padahal awak media sebagai kontrol sosial dan Kades itu tidak faham UU PERS no 40 tahun 1999 
Barang siapa yang menghalang halangi tugas PERS sama artinya menghalangi tugas negara.
Dapat Pidana 2 tahun serta denda 500 juta . / Et.

Posting Komentar

0 Komentar