Beritainfrastruktur.com || Surabaya - Unit Reskrim Polsek Rungkut yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu DJoko Soesanto berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan Narkotika Gol 1 jenis sabu-sabu di Simpang empat Trafic Light Jalan Kaliondo Kec. Simokerto Surabaya, pada hari Rabu 01/12/2021.
Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso SH. S.I.K. Melalui Kanit Reskrim Reskrim Iptu DJoko Soesanto menjelaskan, bahwa Anggota dari Unit Reskrim Polsek Rungkut mencurigai seseorang yang dapat diduga membawa Narkotika jenis Sabu-sabu dan kemudian dilakukan pembututan, hingga sesampainya di Trafic Light Kaliondo Kec. Simokerto Surabaya, Anggota melakukan penggeledahan.
"Anggota mendapati 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat yang sama yaitu 0,25 Gram, yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu pada saku celana bagian depan sebelah kanan milik diduga tersangka diketahui berinisial HSD (28) warga Jl.Grogol Gang 3 Kec. Genteng Surabaya," pungkasnya kepada Awak Media pada hari Jumat 10/12/2021.
Tersangka HSD mengakui, bahwa kedua barang yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang baru saja dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya di Jl. Prabowo Surabaya dengan harga masing-masing per paket Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
Selain mengamankan tersangka HSD, barang bukti 2 (dua) buah plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat yang sama yaitu 0,25 Gram dan alat timbangan di bawa ke Polsek Rungkut Surabaya guna proses lebih lanjut. Tersangka HSD dijerat Pasal 114 (1), 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AE)
0 Komentar