Blitar, beritainfrastruktur.com - Kegiatan penambang ilegal galian C di wilayah Dusun Pacuh, Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kota Blitar, "diduga" tidak mengantongi ijin usaha pertambangan dan terus menerus melakukan kegiatan tambangnya.
Diduga tambang ilegal milik MKCK dan AG sang raja galian C yang terkenal licin dan lihai untuk melancarkan aksinya untuk mengelabuhi masyarakat dan aparat penegak hukum berkedok menambang, tapi ternyata praktek eksplorasi dan eksploitasi besar besaran terjadi.
Termasuk dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dikarenakan rusaknya ekosistem dan keseimbangan alam sungai brantas dan juga bisa berakibat bencana alam banjir. Tentu hal ini bisa menjadi ketakutan warga sekitar lokasi tambang.
Walaupun beberapa saat kemarin mereka sudah di grebek, akan tetapi sampai berita ini diturunkan aktivitas sudah marak kembali dan terkesan mereka mudah lolos dari jeratan hukum.
Apabila aktivitas eksploitasi ini dilakukan terus-menerus, maka dapat dipastikan sangat besarnya kekayaan alam yang dicuri atau lolos begitu saja kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, hanya demi memperkaya dirinya sendiri tanpa memperdulikan besar kekayaan negara yang seharusnya bisa dikelola bersama-sama.
Masih belum diketahui siapa backing tambang pasir tersebut, namun yang menjadi pertanyaan, dimana aparat penegak hukum berada, karena para penambang ini jelas-jelas melakukan kegiatan melanggar hukum, menimbulkan kerugian bagi negara dan juga untuk kelestarian alam.
Bahkan papan aturan dan undang-undang yang mengatur bahwa tidak diperbolehkan/ dilarang untuk menambang dilokasi tersebut sudah terpasang sangat berdekatan dengan area tambang.
Kami mencurigai "diduga" adanya konsorsium dan konspirasi di balik berjalan lancarnya bisnis penambang ini, sehingga terkesan adanya pembiaran terhadap aksi tambang ilegal tersebut.
Sekedar diketahui, aturan yang jelas bisa dipergunakan untuk menjerat pemilik usaha galian adalah Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Diperjelas pada pasal 158 yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (dk)
0 Komentar