beritainfrastruktur.com
Senin, 16/5/2022
Marak Sabung Ayam Di Kabupaten Ponorogo Sangat Meresahkan Warga padahal masih buka perjudian. Seharusnya Pihak Aparat menindak tegas serta Perintah Presiden Joko Widodo sudah jelas untuk melakukan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menindak lanjuti instruksi Presiden Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri) mulai bergerak cepat demi menekan penyebaran virus baru Omicron.
Kapolri mengeluarkan surat telegram dengan nomor ST/183/II/Ops.2/2021. Telegram ini ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tapi sepertinya aturan tersebut tidak berlaku di Wilayah Hukum kabupaten Polres Ponorogo, diduga pejabat setempat seperti Kapolsek dan kepala desa juga mendapatkan upeti keamanan sehingga tutup mata, seakan memberi fasilitas tempat perjudian yg digelar terbuka dan jelas melanggar hukum dan protokol kesehatan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, lokasi sabung ayam tetep aktivitas di 5 lokasi tersebut.
Masyarakat merasa resah serta pula kaum hawa khususnya ibu-ibu rumah tangga merasa resah sekali suaminya sering pulang malam karena ikut dalam kegiatan perjudian.
Diketahui terdapat arena perjudian 5 lokasi di kecamatan berbeda. Dari hasil penelusuran, ada 5 titik Koordinat atau Lokasi Kalangan Perjudian Jenis Sabung Ayam antara lain :
1. Dukuh Bendo Desa.Prayungan Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
2. Desa.Kupuk Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
3. Desa Krebet Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
4. Desa Kroyo Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
5. Dukuh Slote, Desa Serangan Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, membenarkan adanya informasi aktivitas di lokasi lima berbeda di kecamatan berbeda sabung ayam judi yg seakan kebal hukum dan APH seakan tutup mata mas,” ungkap salah satu warga
Berdasarkan informasi yang di dapat dari masyarakat tersebut, Team awak media menelusuri keberadaan tempat sabung ayam tersebut yang di panitia inisial wly dan ags.
"Bukan ditempat saya aja, di tiga lokasi total 5 titik lokasi masih tetap buka dan aktif." ungkapnya
Sangat di sayangkan disaat level PPKM sudah menurun, terkesan ada pembiaran dari APH (Aparat Penegak Hukum) dan satgas covid-19 , karena tidak membubarkan Perjudian tersebut, apa lagi tamu yang datang tidak memakai masker dan berkerumunan.
Terpisah kuku aktivis sangat menyayangkan lambannya APH menindak praktek Perjudian.
“Seharusnya Pihak aparat menangkap dan memberantas sabung ayam tersebut dan tidak membiarkannya,” terang Kukuh ketua LBH TNT
“Perjudian melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juncto Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” imbuh Aktivis yang dikenal sering membela masyarakat kecil tesebut.
Di Tempat terpisah Kabid Humas Polda Jatim KBP. Dirmanto saat dikonfirmasi melalui whatspp mesenggernya belum ada jawaban.
Hal senada juga diungkapkan kapolres Ponorogo AKBP Catur, saat dikonfirmasi juga belum ada tanggapan terkait 5 lokasi sabung ayam tersebut.
(red/team)
0 Komentar