Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Geger Gedhen Pengusaha Wanita Asal Jepara Garuk Pasir Lereng Kelud, Diduga APH Juga Tutup Mata dan Diduga Sang Penambang Merasa Kebal Hukum





Kediri, beritainfrastruktur.com - Siapa tameng ataupun backing di kegiatan penambang galian C di wilayah Ngrangkah Sepawon Plosoklaten Kab. Kediri yang "diduga" tidak mengantongi ijin usaha pertambangan dan terus menerus melakukan kegiatan tambangnya.


Menurut salah seorang Warga sekitar sebut saja Dy bukan nama sebenarnya (red), “tambang galian Vita  pengusaha asal Rembang Jepara dan bukan asli lokal Kediri dulu masih aktif joint dengan edy warga sini,  sudah pernah di grebek mas tapi sekarang kok masih bisa buka kembali dan beroperasi lagi mas, meskipun tidak mengantongi ijin. ” Begitu tuturnya Kepada Awak media ini  

Artinya apabila aktivitas eksploitasi ini dilakukan terus-menerus, maka dapat dipastikan sangat besarnya kekayaan alam yang dicuri atau lolos begitu saja kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, hanya demi memperkaya dirinya sendiri tanpa memperdulikan besar kekayaan negara yang seharusnya bisa dikelola bersama-sama.

Di lokasi galian tersebut, terlihat alat yang digunakan berat berupa Beckhoe atau Ekskavator, beroperasi mengeksploitasi sumber daya alam berupa pasir. Kondisi seperti ini pasti dapat menimbulkan efek negatif apabila aktivitas tambang terus menerus dilakukan.

Selain kerugian negara yang diakibatkan dari pencurian kekayaan alam tersebut, masyarakat disekitar titik tambang juga merasa dirugikan dengan adanya alat berat yang digunakan disamping aktivitas eksploitasi tersebut.

Bagaimana tidak ? jalan-jalan sebagai akses satu-satunya sarana mobilisasi warga menjadi rusak akibat dilewati alat-alat berat. Hal ini tentu sangat merugikan warga dari segi keselamatan dan kenyamanan berkendara. Bahaya lainnya adalah rusaknya kontur dan konstruksi susunan tanah tebing, disekitar area pengerukan pasir dapat menimbulkan bencana tanah longsor, hal ini tentunya juga mengintai keselamatan para pekerja yang berada di titik pengerukan. Munculnya rongga-rongga galian yang sangat curam akibat bekas pengerukan pasir juga memperparah pemandangan di area tersebut.

Aparat penegak hukum juga seolah-olah tutup mata padahal jelas-jelas kegiatan ini melanggar hukum serta menimbulkan kerugian bagi negara dan juga untuk kelestarian alam. Kami mencurigai "diduga" adanya konsorsium dan konspirasi di balik berjalan lancarnya bisnis penambang ini, sehingga terkesan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Terbukti hingga berita ini diturunkan belum ada tindakan yang responsif dari APH, khususnya Polres Kediri.
Masyarakat sekitar berharap APH bertindak nyata dengan menghentikan dan menutup. Selain itu memproses pelaku penambang ilegal. Demi tegak supremasi hukum yang presisi tanpa panang bulu dan tidak terkesan tebang pilih, sesuai dengan Motto Bapak Kapolri. 

Sekedar diketahui, aturan yang jelas bisa dipergunakan untuk menjerat pemilik usaha galian adalah Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Diperjelas pada pasal 158 yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan /Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Bersambung*** (bram)

Posting Komentar

0 Komentar