Jember, beritainfrastruktur.com - Agil Dwy Fandra,(22) dan Imam Hambali,(27) akhirnya ditangkap satreskrim Polsek kencong polres Jember pada Sabtu,(7/5/2022) dini hari.
Kedua warga desa Wonorejo,kecamatan kencong, Jember tersebut tidak bisa berkelit lagi ketika polisi berhasil menangkap keduanya bersama barang bukti burung jenis cucak hijau senilai harga 5 juta yang di sembunyikan dirumah Hambali pasca pencurian yang dilakukan keduanya pada tanggal 23 April 2022, pukul 01.00 dini hari.
Selain burung hasil curian dari warga kecamatan kencong bernama Viky Fauzi, polisi juga mengamankan sarana yaitu sebuah unit motor Mio warga merah yang dibuat aksi pencurian pada saat puasa Ramadan kemarin.
Kronologis kejadian sendiri, korban menceriakan jika pada waktu itu, dirinya dan istrinya sedang keluar rumah untuk membeli sahur, namun saat pulang, burung yang ia taruh di dalam pagar tembok rumah raib.
"Saya tinggal beli sahur, dan saya pulang sudah hilang, saya mencari bersama tetangga namun tidak membuahkan hasil dan saya lapor ke Polsek," kata korban.
Sementara, dari hasil laporan tersebut, polisi langsung mencari jejak para pelaku dan alhasil berdasarkan informasi dari penyelidikan, jika pelaku adalah warga Wonorejo, dan alhasil ternyata benar.
"Kami lakukan penyelidikan dan akhirnya kita tangkap keduanya tanpa berlawanan dan barang bukti burung tersebut, dan saat ini pelaku kita sidik di mapolsek kencong, dan untuk kasus ini kita terapkan pasal 363 yaitu pencurian," ungkap Kanit Reskrim Polsek kencong Aipda Ahmad Arifin SH, Senin,(9/5/2022). (hum.red)
0 Komentar