Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Pelaksanaan Halal Bi Halal ASN Lingkup Kabupaten Tulungagung 1443 H/2022 M




Tulungagung, beritainfrastruktur.com - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, kembali menjaga tradisi halalbihalal pada hari pertama masuk kerja setelah 2 (dua) tahun tidak dapat melaksanakan karena pandemi Covid-19, dengan melakukan ritual salam-salaman kepada seluruh unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman kantor Pemkab Tulungagung, Senin (09/05/2022).


Acara yang dimulai pukul 07.00 WIB itu diawali dengan kegiatan apel pagi sebentar. Setelah pengarahan sejenak dari pembina apel, ritual salam-salaman tanda saling bermaafan pun dimulai. Hadir dalam acara tersebut Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM beserta istri  Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE beserta istri, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Sukaji, M.Si beserta istri, dan seluruh jajaran Kepala Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Tulungagung beserta istri.

Kegiatan sungkeman tersebut yang diikuti seluruh ASN dengan berbaris mengular laiknya antrian menunggu giliran bersalaman. Setelah selama 2 tahun pelaksanaan halal bihalal baru bisa digelar mengingat kondisi pandemi Covid-19 sudah semakin terkendali. Namun demikian, acara halal bihalal kali ini tetap mengedepankan protokol kesehatan, dengan tidak berjabat tangan secara langsung. Acara halalbihalal kemudian ditutup dengan mengambil makanan bersama, sebelum semua ASN melakukan aktivitas rutin layanan publik seperti hari biasa.

Lebih lanjut, Bupati Tulungagung menjelaskan, momentum Halal bihalal bersama ASN dilingkungan Pemkab Tulungagung merupakan salah satu bentuk kepedulian dan koreksi bersama. Hal ini dilakukan atas kemenangan bisa menahan hawa dan nafsu selama satu bulan menjalankan ibadah puasa.

Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM menegaskan, bahwa seluruh ASN wajib masuk kerja dan beraktivitas seperti biasa. Tidak boleh ada yang membolos, atau izin alasan apapun kecuali benar-benar sakit yang disertai bukti keterangan medis yang bisa diterima. Ada konsekuensi yang harus diterima untuk ASN yang membolos kerja, yakni sanksi siap dijatuhkan kepada ASN yang tidak masuk kerja. (hum.en)

Posting Komentar

0 Komentar