Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Nekat Menambang Secara Ilegal, Dua Orang Pekerja di Ngrangkah Sepawon Plosoklaten di Angkut Dirreskrimsus Polda Jatim





Kediri, beritainfrastruktur.com - Berkat pengaduan masyarakat dan ramainya pemberitaan di sejumlah media online maupun cetak, bahwa sang pemilik tambang Vita yang diduga kebal hukum membuat gerah Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga dilakukan giat penertiban.


Meski sempat di tutup namun tetap beroperasi kembali, akhirnya Tim Kriminal Khusus Polda Jatim akhirnya bertindak tegas. Usai penggerebekan di lokasi, Tim Kriminal Khusus Polda jatim mengamankan dua pekerja dan 1 buah alat berat eksavator yang selama ini beroperasi mengangkut tambang turut serta diamankan hasil laporan rekapan hasil penjualan material. Tim Kriminal Kusus Polda Jatim turun tangan menertibkan Galian C di Ngrangkah Sepawon Kec. Plosoklaten Kab. Kediri pada hari Rabu (08/6/2022) pukul 13.30 WIB

Dua orang yang diduga dua orang tersebut pekerja dari tambang milik Vita asal warga Jepara Jawa Tengah, kedua orang pekerja itu adalah satu orang operator alat berat beckhoe atau exssavator sebagai alat sarana penggali material pasir dan salah satu adalah bertugas sebagai checker untuk mengawasi transaksi jual beli material pasir galian, yang selama ini beroperasi di Ngrangkah Sepawon Plosoklaten Kab. Kediri. Keduanya dibawa ke Polda Jatim untuk dimintai keterangan.

“sudah kita amankan, sedang kita dalami.” Ujar Tim Kriminal Khusus Polda Jatim, Rabu (08/6)

Kedua pekerja yang turut diamankan itu adalah FD (20) yang beralamatkan porong sebagai checker dan SA (25) sebagai operator bego. Hal ini sesuai penelusuran tim awak media ini ketika meminta keterangan dari sejumlah penambang tradisional dan sopir sopir truk  yang ketika terjadi penertiban oleh Tim dari Polda Jatim mereka mengetahui dan berada di lokasi tambang ketika oprasi penertiban berlangsung  (08/6/2022) 

Salah satu dari Tim Kriminal Khusus Polda Jatim mengatakan kini kedua pekerja diperiksa oleh penyidik Polda Jatim dan disangkakan pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara. “kegiatan ini adalah penertiban galian ilegal atau ilegal mining. Yang jelas-jelas perbuatan melanggar hukum dan merusak alam sekitar.” Ujarnya 

“kedua pekerja kini masih menjalani proses penyidikan guna pengembangan kasus. Dan lokasi tambang ilegal tidak di police line, karena tertinggal di mobil yang satunya.” Pungkasnya

Hingga berita ini diturunkan Kanit Pidsus Polres Kediri Ipda Endro Purwandidan saat dikonfirmasi oleh awak media ini, terkait apakah ada giat penggerebekan dari Polda Jatim ke Tambang milik Vita belum ada jawaban melalui Via WhatsApp selaku pemangku wilayah Hukum. (Novi)

Posting Komentar

0 Komentar