Tulungagung, beritainfrastruktur.com - Selama kurun waktu bulan April sampai dengan Mei 2022 Polres Tulungagung berhasil mengungkap beberapa kasus Narkoba dan minuman keras (Miras).
Hal itu dikatakan Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba di Mapolres Tulungagung, Kamis (2/5/2022).
Kapolres Tulungagung mengatakan ada sebanyak 31 kasus peredaran narkoba dan minuman keras yang berhasil diungkap. Dengan jumlah tersangka sebanyak 35 orang yang berhasil diamankan selama kurun waktu bulan April hingga Mei 2022.
“Kami berhasil mengamankan sebanyak 35 tersangka. Diantaranya 33 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. 6 Diantaranya merupakan residivis dalam kasus serupa,” ungkapnya.
Lebih lanjut AKBP Handono mengatakan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain narkotika = 235,57 gram sabu. Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) antara lain 60 pil Alprazolam, 4.163 butir pil Double L, 348 butir pil Y. Minuman Keras antara lain 2 jerigen Arak Bali dan 688 botol Arak Bali. Dan juga barang bukti lainnya, berupa Uang tunai Rp 3.640.000,- 24 buah pipet kaca, 3 buah timbangan, 28 buah Handphone, 10 buah alat hisap (bong), 7 unit sepeda motor.
AKBP Handono menyebut para tersangka memperjualbelikan barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Tulungagung.
“Ada 10 wilayah, antara lain Kedungwaru : 10 TKP, Pucanglaban : 1 TKP, Boyolangu : 3 TKP, Tulungagung Kota : 5 TKP, Ngantru : 1TKP, Kauman : 2 TKP, Ngunut : 5 TKP dan Rejotangan : 1 TKP,” terangnya.
Dari banyaknya kasus yang berhasil diungkap, terdapat kasus menonjol yaitu peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.
Menurut AKBP Handono, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.
Selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan tentang adanya informasi tersebut dan medapatkan kebenaran informasi bahwa sdr DP alias SEPO diduga melakukan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kemudian dilakukan tindakan penangkapan di rumahnya di Dusun Ngipik RT 02 RW 02 Desa Tenggur Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung yang mana kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 175,52 gram,” jelasnya.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal antara lain, Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen,” pungkas AKBP Handono. (hum.en)
0 Komentar