Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

SIDANG PERTAMA H.WISNU GUGATAN PERDATA DI PN SAMPANG





sampang,beritainfrastruktur.com

kamis,9-juni-2022
Digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Kabupaten sampang, jln jaksa agung Suprapto no, 74, Dalam persidangan ini keluarga dari H. wisno  jln .selong permai 5 kelurahan gunung sekar sampang, menggugat H.marnilem. rabu, 08/06/2022.


Sengketa tersebut bermula membeli atas sebagian tanah hak milik atas nama Siti Nalidjah wahid Akta perjanjian jual beli nomor 16 tanggal 22 juli di hadapan Notaris dengan luas lahan 270 m dari total keseluruhan luas 1953. yang terletak di kelurahan gunung sekar kecamatan sampang, kabupaten sampang,madura jawa timur.

Dengan perjanjian jual beli tersebut 
Posisi SHM sementara dalam penguasahan perbankan dan di jadikan jaminan agunan kredit.

Ahli waris penjual tanah Tomi, menjelaskan kronologi berawal dari suatu sidang mewajibkan mengosongkan rumah atau persil lokasi yg sudah di beli oleh H.wisnu melalui ibu saya berdasarkan akta jual beli.

Pada saat menjadikan jaminan di Bank tersebut rumah induk karena ketidak sempurnaan pihak Bank, tidak ada pemecahan sertifikat, bahkan keserakahan tersebut dia menggunakan kedekatan instrumen hukum (Marnilem) karena kedekatan dengan penguasa," tegasnya.

Sementara itu, di tempat yang sama kuasa hukum penggugat Bapak H. Wisnu, Rikza teguh dwi marza, menjelaskan bahwa saudara wisno telah malakukan jual beli dengan HJ. Nalidjah pada tahun 2002.

Namun seiring waktu 2016 ahli waris ibu Nalidjah di tangguhkan atau di jaminkan ke salah satu perbankan artinya sertifikat sebagian tanah yang di jual tersebut di taruh ke bank lagi akhirnya di lelang kembali dan di menangkan oleh Marnilem. 

Kemudian marnilem mengajukukan eksekusi ke pengadilan sampang telah di keluarkan pada penetapan nomer 2 pdt x / 2022/pn Sampang," ujar Rikza saat diwawancarai oleh awak media.

Pihaknya, tetap menempuh jalur hukum karena kami sudah melakukan perjanjian jual beli di hadapan Notaris.
Kami meminta untuk membatalkan atau menangguhkan ke pengadilan karena kami memiliki hak terhadap tanah tersebut,"tutupnya."(moh).

Posting Komentar

0 Komentar