Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Diduga Kebal Hukum Bos Tambang Ilegal Dusun Prayungan Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk




Nganjuk,beritainfrastruktur.com.
Pekerjaan galian C dan atau tanah timbun untuk keperluan pembangunan sebuah proyek atau infrastruktur . Tampaknya tanpa dilengkapi ijin Penambangan.

Sebagaimana temuan dari tim media investigasi berdasarkan fakta di desa Prayungan, kecamatan Lengkong, kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, melihat dengan jelas kegiatan penambangan bahkan ketika ingin mengklarifikasi penanggung jawab penambang tim didatangi dan dihalang-halangi oleh beberapa preman tidak boleh mendekat dan mengambil gambar video," Dari mana mas, kata salah satu preman tersebut kepada tim," Kami dari Surabaya jawab tim.

"Ada keperluan apa kelokasi, ucap preman tersebut.

Tim balik tanya," penanggung jawab kegiatan tambang siapa mas bro," Saya tidak tau dengan nada kasar preman yang ikut mengamankan kegiatan tambang yang diduga ilegal ini, nampak jelas cara penyambutannya kepada tim tidak menyenangkan bahkan arogan banget, daripada tim kami beradu fisik dilokasi akhirnya tim memutuskan untuk segera pergi dari lokasi tidak sampek berhenti dari situ tim geser kekantor kelurahan playungan untuk menemui pak lurah, akhirnya tim ditemui oleh pak lurah yang bernama Lasirin lurah Prayungan kecamatan Lengkong kabupaten Nganjuk, Assalamu'alaikum pak lurah," sapa tim, Wa'alaikumsalam, dari mana bapak," tanya pak lurah dengan ramahnya.

Ketika tim media dapat informasi dari masyarakat desa Prayungan  tentang tambang yang diduga ilegal yg rumahnya tiap hari dilintasi truk besar dan dilalui mobil pengangkut material yang tidak biasanya, truk yg lalu lalang seperti konvoi saat truk kondisinya gak ada muatan (kosong) berdampak debu polusi ” tanya tim ke pak lurah Jawabnya hanya diam. 

Tambang yang ada di wilayah bapak apa ada ijinnya pak lurah, " Kalau masalah ijin tidak tahu, hanya pemberitahuan aja," kata pak lurah.

"Apa dapat kontribusi dari pihak penambangan," kata tim. 

Kontribusi belum dapat mas, soal nya kegiatan tambang baru 2 bulanan," jawab pak lurah.

"Selanjutnya, langkah kedepannya pak lurah seperti apa...?," tanya tim.  Sesuai permintaan warga pinginnya dibangunkan masjid," kata pak lurah saat dikonfirmasi oleh tim investigasi, Sabtu (24/9/2022).

Pemantauan awak media, tim investigasi menanyakan pemilik tambang di desa prayungan kec Lengkong, kab Nganjuk ini siapa...?

"seperti nya pak lurah Dsn Prayungan sebut pak Lasirin merasa takut menyebutkan namanya padahal tim sudah mengetahui mengantongi nama pemilik aslinya?," pak lurah menjawab, pak arif, kalau pak Arif orang kepercayaan aja mas, tapi jarang kesini pak”, yang jelas di lokasi tambang memang pak Arif. 

dampak serta manfaatnya terhadap warga setempat serta dampak negatif pada lingkungan sekitar sangat besar sekali tingkat kerusakan pada lingkungan, apapun rumusan strategi pengelolaan lingkungan Metode yang digunakan dalam penelitian selalu metode kuantitatif.

Data primer dan sekunder didapatkan dengan cara wawancara, pengamatan langsung (survey), pengukuran, dan pencatatan secara sistematik terhadap fenomena yang diselidiki dengan sifat deskriptif analitis yang dideskripsikan untuk memberi gambaran terhadap objek yang siginifikan terhadap dampak kerusakan lingkungan hidup.

Kegiatan penambangan tanah urug dan batu di bukit area sawah rakyat yang dilindungi yang menggunakan teknik tradisional dan modern mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Hasil penelitian apapun menunjukkan bahwa kegiatan penambangan tanah urug dan batu di bukit lahan sawah yang dilindungi berdampak pada komponen abiotic (hilangnya lapisan tanah subur, berkurangnya ketersediaan air tanah, terjadinya longsor, dan polusi udara), biotic (luas hutan) dan pertanian yang berkurang. Hilangnya hewan dan tumbuhan asli dibukit lahan persawahan dan ladang pertanian, dan kultural (meningkatnya ekonomi masyarakat desa, menyebabkan gangguan kesehatan pada masyarakat, serta rusaknya sarana prasarana jalan).

Tingkat kerusakan lingkungan akibat penambangan di bukit persawahan dan ladang pertanian tergolong rusak sedang (pada titik pengamatan) dan Tingkat kerusakan lingkungan berat pada titik pengamatan tertentu.

Kegiatan reklamasi sebaiknya dilakukan dengan segera selama aktivitas penambangan masih berlangsung untuk mengurangi potensi terjadinya kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar.
(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar