Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

DPMD SAMPANG, PANGGIL CAMAT, PJ KADES, & 4 PERANGKAT DESA




sampang,beritainfrastruktur.com
minggu,11-september-2022
Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sampang Madura, memanggil PJ Kades Baruh beserta Camat dan 4 empat perangkat Desa yang di pecat oleh PJ Kades Baruh untuk melakukan klasifikasi.

Pasalnya pemecatan Sekdes dilakukan terhadap 4 perangkat desa Baruh tersebut. DPMD Sampang mengacu pada Perda nomor 2 tahun 2015 dan Perbup nomor 33 tahun 2015, bahwa perangkat desa segaris atau sedarah tidak boleh menjadi perangkat Desa.

Roisul Rosiah selaku mantan Sekdes Baruh, bahwa dengan alasan Bapak PJ Kades Baruh dan semua perangkat desa. Kalau memang segaris atau sedarah itu tidak boleh atau tidak sah apa yang di ungkapkan di pertemuan di kantor DPMD Sampang, yang di anggap tidak sah SK yang lama.

Disinggung soal lima bulan tidak masuk kerja itu, membantah Sekdes Baruh, karena saya masih bekerja sampai bulan Mei masih bekerja, bahkan kegiatan musdus masih ikut bersama Bapak PJ Kades baruh.


Saya sangat kecewa terhadap PJ Kades Baruh karena sementara di pecat tidak ada pemberitahuan dengan bekerja tidak profesional, bahkan saya dituduh atau difitnah punya hutang 17 juta oleh PJ Kades Baruh. Padahal saya tidak merasa punya hutang, hingga bisa mencemari nama baik saya di masyarakat PJ Kades Baruh tersebut mas,"kata Roisul Rosiah dengan nada kecewa.



Dari empat perangkat desa semua di berhentikan, yang atas nama Asusanti selaku Kabag Perencanaan yang ber KTP Jrengik dan Bendahara tidak bekerja secara profesional, bahkan SK itu hasil Musyawarah Desa (Musdes), SK saya dari tahun 2020 sampai tahun 2021 tidak ada perubahan sampai sekarang karena hasil musyawarah desa," jelas Roisul Rosiah, Kamis, 8/9/2022.

Sementara itu, Dinas PMD Sampang di bidang Kabid Bina Pemerintahan Desa, A. Irham Nurdayanto, mengatakan bahwa berdasarkan surat kepada kami bahwa perangkat desa Baruh di pecat, (Sekdes) dan Kepala urusan keuangan mengirim surat terkait dengan pemberhentian perangakat desa.

Maka terhadap hal tersebut kami memanggil menindak lanjuti surat yang di mohon oleh Sekdes dan Kaur keuangan. Namun yang hadir tiga orang, diantaranya, ibu Roisul Rosi'ah selaku Sekdes, Nunung Aulia Prastika selaku Kaur keuangan atau Bendahara dan ibu Ana Asusanti selaku Kabag Perencanaan, tapi satunya gak hadir Jamaluddin selaku Kaur TU karena tidak ada di Madura," ujar Irham.

Menurut Irham, Dinas PMD hanya  memfasilitasi. Namun dari ibu Ana Asusanti selaku Kaur Perencanaan menyampaikan tidak ada keberatan dan tidak dipermasalahkan kerena tidak memenuhi syarat, ber KTP Jrengik.

Kalau memang sudah sesuai dengan ketentuan di berhentikan, ketentuan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di atur melalui  permendagri nomer 85 tahun 2015 . Kemudian di atur juga permendagri nomer 67 tahun 2017 tentang perubahan.Tindak lanjut perda nomer 2 tahun 2015 dan perbub no 33 tahun 2015," terangnya.

Masih kata Irham, Sekdes dinyatakan tidak sah karena di dalam persyaratan menjadi perangkat desa tidak hanya Sekdes dan perangkat Desa tidak boleh memiliki ikatan hubungan segaris atau sedarah dengan mantan purna jabatan Kepala Desa Baruh.

Sedangkan ibu di angkat oleh mantan purna jabatan Kepala Desa Baruh adalah saudara kandung sendiri," ungkapnya.

Sementara itu Camat sampang, Yudhi Adidarta Karma, pengangkatan di anggap tidak sah kerena di larang mengangkat perangkat desa segaris atau sedarah.

Dari empat perangkat Desa yang diberhentikan tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur," singkat Yudhi."(mam).

Posting Komentar

0 Komentar