Sidoarjo, beritainfrastruktur.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk 5 Tersangka pengeroyokan 2 Pemuda di daerah Semambung Gedangan Sidoarjo. Hari Rabu tgl (24/8/2022) sekitar jam 23.00 WIB
Korban 1 D.N.H.S umur 26 tahun mengendarai Honda Beat warna merah, dan korban 2 L.M umur 15 tahun juga mengendarai Honda Beat warna hitam hendak pulang dari warkop di daerah Pabean Sedati, Selanjutnya dalam perjalanan tepatnya di jalan Mandala Desa Semambung Kec. Gedangan beriringan dengan Tersangka Sdr E.A yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih merasa di potong laju sepedanya oleh korban D.N.H.S.
Kemudian tersangka 1 turun dari motor terjadi cek cok mulut dan terjadi perkelahian dengan Korban. Dan saat itu datang pelaku lain menghampiri korban 1 dan 2 serta melakukan pemukulan terhadap kedua korban.
Sedangkan Tsk 1 memukul menginjak dan menendang D.N.H.S sampai jatuh ke aspal. kemudian tsk 1 mengambil sepeda motor korban serta menabrak kan ke dada korban hingga jatuh. Serta memukul korban di ikuti oleh Tsk 2. D.A
Kemudian tsk 3.sdr M.R dan tsk 4. sdr D.R serta tsk 5. Sdr F.B melakukan kekerasan memukul dan menendan korban 2 saudara L.M.
Kemudian ada seorang laki2 dan langsung menaikkan Korban 1 menaikkan ke sepeda milik tsk 2 di bawa ke arah timur. Kemudian tsk 2 mengejar lelaki yang belum tau identitasnya di surun turun. Kemudian tsk 2 ganti membawa korban 1 ke selatan. Di tempat tersebut korban di turunkan dan di tendang oleh Tsk 2. Kemudian tsk 1 datang yang membonceng korban 2 dan di turunkan di tempat tersebut.
Kemudian tsk 1 memukul kepala korban 1 hingga kepalanya membentur ke tembok dan di keroyok oleh tersangka lain hingga tak sadarkan diri. Kemudian korban 2 menangis akibat luka memar di bagian kepala. Akhirnya para pelaku meninggalkan korban di tempat tersebut.
Kemudian korban 2 membawa korban 1 pulang kerumah dengan mengendarai motor korban 1 kemudian keluarga korban sempat merawat di rumah, Karena korban tidak sadarkan diri oleh keluarga di bawa ke RSUD Sidoarjo sekitar pukul 9’00 korban di nyatakan meninggal dunia.
Akibat perbuatan tersebut tersangka di jerat dgn Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman Penjara paling lama 15 tahun dan/denda paling banyak Rp 3.000.000.000
Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman Hukuman penjara paling lama 12 tahun. (hum.red)
0 Komentar