sampang,beritainfrastruktur.com
senin,12-september-2022
Polsek Sokobanah beserta satresnarkoba polres sampang berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki, diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu. Di Jln. Raya Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, Madura jawa-timur. Selasa, 6/9/2022. sekira pukul 17.00 wib,
Pelaku inisial (KR) 25 tahun, Laki-laki, Swasta, Alamat Dsn. Grengseng Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep.
KAPOLRES SAMPANG AKBP. ARMAN S.I.K., M.Si. Melalui
IPTU IVAN DANARA OKTAVIAN, S.Tr.K., S.I.K.
KAPOLSEK SOKOBANAH, Menjelaskan
petugas telah berhasil melakukan penangkapan terhadap inisal (KR)
Diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) pocket plastik klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika gol 1 jenis sabu dengan berat total ± 16,06 gram.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke satresnarkoba Polres Sampang.jelasnya.
Barang Bukti berhasil di amankan
1 (Satu) pocket plastik klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika gol 1 jenis sabu dg berat total ± 16,06 gram. 1 (Satu) buah HP merk Vivo tipe Y20
Uang tunai sebesar Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah)
Tanpa hak melawan hukum Menjual narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika."(mam).
0 Komentar