Surabaya (Jatim), beritainfrastruktur.com - AKP Hendro Utaryo menjelaskan, "berdasarkan laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di jalan Kupang Krajan Surabaya yang membuat masyarakat resah," ucapnya.
Seorang pria yang berinisial EC BIN IS
Jenis kelamin laki - laki, Umur 49 tahun alamat jalan Kupang Krajan Surabaya kini telah meratapi nasibnya di deruji besi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya langsung bergerak cepat melakukan pengawasan dan pemantauan dan ternyata benar adanya dan langsung menangkap tersangka EC BIN IS pada hari Senin tanggal 12/12/2022 sekira pukul : 15:39 WIB," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan :
1 (satu) buah klip plastik yang di dalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 5,58 (lima koma lima puluh delapan) gram beserta klip plastiknya.
1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram beserta klip plastiknya.
1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta klip plastiknya.
1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.
1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik.
1 (satu) bendel klip plastik kecil.
1 (satu) buah ATM BCA dan Uang Tunai hasil penjualan sebesar Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) buah unit HP merk OPPO A7 warna Putih Gold dengan simcard XL.
Dan tersangka kini diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya kini tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
( YN )
0 Komentar