Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Ngeri-Ngeri Sedap Tentang "Dugaan" Adanya Jalur Upeti Khusus Tambang Galian C Bodong Kali Bladak Eksis Buka.





Blitar Kota,beritainfrastruktur.com - Aktivitas kegiatan Exploitasi dan Eksplorasi tambang Galian C Ilegal di Blitar kian merajalela. Lokasi Galian yang terjadi diwilayah mulai Sumber Asri Kali Bladak Kedawung, aktivitas penambangan tersebut juga menuai Pro dan kontra di kalangan masyarakat di wilayah Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.
Menurut penelusuran Tim Investigasi LSM Perkasa di kecamatan Nglegok didapati aktivitas tambang Galian C yang juga diduga bodong menurut penuturan warga sekitar sebut saja Hendra (bukan nama sebenarnya) tambang ilegal ini milik Markocak dan Malik seakan-akan terkesan menantang APH yang tengah gencar-gencarnya melaksanakan Intruksi Bapak Kapolri yang salah satunya terkait Ilegal minning harus di tindak serta di tertibkan penambangan tanpa izin alias bodong.  Warga sangat mengeluh dari dampak aktivitas penambangan bodong tersebut .
Adapun alat yang digunakan selain menggunakan ponton atau mesin sedot diesel yang sudah di modifikasi sedemikian rupa. Ada juga yang menggunakan alat berat berupa Beckhoe atau Excavator untuk menggali material tanah, pasir, batu untuk di perdagangankan secara bebas tanpa dilengkapi  dokumen yang sah, yang bersifat memperkaya sendiri dan di perjual belikan secara bebas 

Hal ini sudah berlangsung lama, akan tetapi dari pihak terkait hanya mendiamkan saja, tanpa adanya aksi atau tindakan menghentikan ataupun menutup aktivitas kegiatan ilegal tersebut. Entah ini lolos dari pantauan atau memang dibiarkan atau mungkin 'diduga' adanya konspirasi terselubung. 
Disisi lain di samping  merugikan masyarakat sekitar yang berdampak langsung rusaknya Ekosistem alam sekitar lingkungan dan sudah pasti jelas warga mengeluh terkait rusaknya Infrastruktur Jalan yang menjadi akses mobilitas warga yang di bangun menggunakan anggaran Negara. Hal ini membuat prihatin berbagai kalangan  Selain dampak rusaknya alam sekitar, Sudah bisa dipastikan para pengusaha tambang bodong pasti merugikan Negara di sektor pajak.
Tim investigasi LSM Perkasa kali ini sempat menemui salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya (red) mengatakan, “ tambang itu beroperasi setiap hari mas, mengingat sekarang musim penghujan mas. Kami khawatir terjadi banjir ataupun tanah longsor. Kami berharap kepada APH setempat untuk segera menindak tegas kegiatan ilegal itu mas. Dan sesuai dengan arahan Bapak Kapolri untuk memberantas segala kegiatan ilegal minning.” terangnya Hendra 

Berkaca dari sini  mungkinkah tentang opini yang beredar di masyarakat dugaan adanya konsorsium terselubung dan Konspirasi dari hulu hingga hilir, agar usaha mereka Eksis dan tetap loosss doolll beroperasi tanpa adanya rasa takut ataupun gentar terhadap aparat penegak hukum setempat.
Hal ini cukup membuat miris dan menambah carut marutnya sisi kelam semakin maraknya tambang-tambang ilegal di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Dan masyarakat berharap kepada Bapak Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono S.H S.I.K. M.Si, untuk menindak tegas semua pelaku ilegal minning di Kabupaten Blitar.
Dengan tujuan agar tidak tercipta sudut pandang miring di masyarakat luas, bahwa terkesan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum. Dengan Beroperasinya Aktivitas Galian C Bodong di wilayah Blitar yang jelas jelas tidak mengantongi ijin, serta terciptanya tegaknya Supremasi Hukum tanpa pandang Bulu, sesuai dengan himbauan Bapak Kapolri.

Bukankah semua sudah diatur, didalam aturan terkait minerba bahwa kegiatan penambangan ilegal atau bodong  jelas - jelas melanggar hukum. Sesuai undang undang minerba pasal 158 yang mengatur tentang pertambangan  yang berbunyi : 'setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin usaha pertambangan ( IUP) , ijin pertambangan rakyat ( IPR) ataupun ijin usaha pertambangan khusus ( IUPK) dapat di pidana dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun  dan denda sebanyak 10.000.000.000 ( sepuluh milyar) rupiah'. Sesuai dari aturan tersebut jelas - jelas kegiatan tersebut melanggar aturan. (bram)

Posting Komentar

0 Komentar