Sampang,berita infrastruktur.com-
Sidang putusan Sengketa Lahan Warga Dusun Gayam, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa-Timur." Kamis, 19/1/2023.
Perkara sengketa lahan Camplong, berjalan Hampir Enam bulan, Sidang Selanjutnya Di Jadwalkan Dua minggu ke depan, Di Pengadilan Negeri Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto No 74, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.
Di Ketahui Alasan Sidang Putusan Di Tunda Selama Dua Minggu Di karenakan salah satu anggota majlis hakim, tidak hadir dalam artian belum lengkap, yang mana belum ada singkonasi dalam arti untuk musyawarah untuk putusan ini.
"Moch yahya, Kuasa Hukum tergugat 1 dan 2. Pertama ibu Nilem dan kedua bapak Matnali, Menyampaikan, majlis hakim harus teliti dan di simpulkan, bahwasannya pembuktian para penggugat ini yang di buktikan, Bukan bukti kepemilikan, tetapi bukti ketetapan wajib pajak, yang mana bukti ketetapan wajib pajak ini yurifitensi keputusan mahkamah agung nomer 34 / K/1960.
Bahwasannya yang di dalilkan oleh para penggugat ini bukan bukti kepemilikan tetapi bukti ketetapan wajib pajak.
dari situ bukti dari para penggugat ini bukan bukti kepemilikan, tetapi atas nama bapak Samin itu siapa?
dan tidak menerangkan yang di keluarkan surat pernyataan waris atau yang di terangkan waris ini tidak sempurna, bagi kami surat yang di keluarkan oleh kepala desa tambaan, dan Camat Camplong.
apalagi surat pernyataan waris ini di saksikan oleh Holik yang ber umur 27 tahun, dan Tomis umur kurang lebih 50 tahun.
Sekali lagi saya dengan adanya tidak di putuskan hari ini sangat menyesali juga mas,,,
kenapa belum ada kesiapan, tapi saya menyadari di tundanya putusan hari ini.
Berharap penundaan putusan yang akan datang ini harus fix pada tanggal 2 februari 2023, jangan sampai ada di tunda lagi.
Dugaan kami berfikiran negatif ada apa dengan penundaan ini saya tidak suddon hanya kami menduga barang kali ada yang bermain, dan siapa yang bermain dalam perkara ini perkara perbuatan melawan hukum, perkara nomer 08/PDPTG/2022/PN Sampang,
Saya ini beserta para lembaga dan para media untuk mengawal, jangan sampai klein kami di rugikan dalam putusan ini.
Jelas bagi kami yang mana didalilkan oleh penggugat itu, Tidak mempunyai kekuatan hukum saya minta kepada majlis hakim, perkara ini perbuatan melawan hukum dari para penggugat nomer 08/PDPTG/2022/PN Sampang, dari penggugat seharusnya tidak di terima atau di tolak."Tegasnya.
"Ketua Hakim Silvi SH. Pengadilan Negeri Sampang, Melalui Abdurrahman, SH. Kepala Bagian Humas Panitra Hukum, Menjelaskan, Sebagaimana yang telah di nyatakan oleh majlis hakim tadi, Tentang penundaan sidang perdata nomer 08 Karena Salah satu anggota majlis Hakim sedang menjalankan cuti sehingga untuk musyawarah dalam menentukan putusan masih belum.
Sehingga Sidang putusan di tunda dua minggu kedepan yakni pada tanggal 2 februari 2023 dan sudah di sepakati oleh kedua belah pihak dari penggugat dan tergugat."Pungkasnya.(mam).
0 Komentar