Sampang,berita infrastruktur.com-
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM GKS) Garda Kawal Sampang, Dengan Melakukan Pelaporan Dugaan tindak pidana Korupsi Pada pelaksanaan Program Dana desa tahun anggaran 2022.
Dengan Melakukan Pelaporan Dugaan tindak pidana Korupsi Di desa Lar-lar Kecamatan Banyuates Sampang, Pada pelaksanaan Program Dana desa tahun anggaran 2022. Ke Kantor kejaksaan Negeri (KEJARI) Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa-timur." Senin, 13/02/2023. Pada Pukul 11:00 Wib.
Adanya Dugaan penyalah gunaan dana Desa dan pembelanjaan fiktif di Desa Lar-Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. yang di duga dilakukan oknum PJ Desa Lar- Lar, adanya temuan dan bukti – bukti temuan tersebut ditemukan dan dilaporkan masyarakat Desa Lar – Lar yang peduli dan sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh PJ Desa Lar – Lar tersebut.
Perwakikan masyarakat yang peduli Desa Lar – Lar, mendatangi dan melaporkan ke LSM Garda Kawal Sampang (GKS) dan diterima langsung oleh Ketua LSM GKS Nurul Hidayat, Sekretaris LSM GKS Abd.Aziz, dan Pendiri dan Pembina LSM GKS H.Moh.Tohir, SE dan Wakil Ketua LSM GKS Supriyadi, Laporan tersebut kemudian oleh LSM GKS ditindak lanjuti dengan mendatangi dan melaporkan PJ Desa Lar – Lar tersebut kepada Kejaksaan Negeri Sampang.
H. Moh.Tohir SE. Selaku Pendiri dan Pembina LSM GKS Garda Kawal Sampang, Menjelaskan, Berharap Kepada Kejaksaan Negeri Sampang, di tangani Secara prefsional, dan Saya Yakin kepada kejaksaan Negeri Sampang." Ujarnya Kepada Awak Media.
"Rustam, Pegawai Kejari Sampang yang mewakili penerimaan berkas aduan menyampaikan,” Terima kasih berkas LSM GKS terkait dugaan penyalahgunaa dana Desa Lar – Lar oleh PJ Kepala Desa Lar – Lar sudah kami terima untuk dipelajari dan ditindak lanjuti." Tutupnya. (mam).
0 Komentar