Gresik,berita infrastruktur.com- Bertempat di Pengadilan Negeri Gresik diruang Candra dalam perkara atas nama terdakwa Saiful Fuad alias Arif Saaifullah alias Ghus Arif, terdakwa Saiful Arif, terdakwa Sutrisno, SE alias Krisna, dan terdakwa Nurhudi Didin Arianto, S.Pd. pada 21/02/2023.
Acara sidang yang digelar diruang Candra di pengadilan Negeri Gresik dipimpin oleh Hakim Ketua Mochammad Fatkhur Rohman dan dua hakim anggota beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho dan Alfian.
Sidang diselenggarakan secara online dengan agenda pembacaan Putusan Pengadilan oleh yang Mulia Hakim kepada keempat terdakwa dengan dibacakan satu persatu hasil putusan oleh Yang Mulia Hakim kepada terdakwa secara online dari tiga tempat berbeda.
Dalam persidangan pembacaan putusan telah di buka oleh Hakim ketua Mochammad Fatkhur Rohman dan dua hakim anggota, panitera,dan dua anggota dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nugroho dan Alfian serta sejumlah warga masyarakat guna mengikuti dan mendengar serta melihat secara langsung pembacaan putusan oleh Yang Mulia Hakim kepada keempat terdakwa.
Persidangan online tersebut di laksanakan secara terbuka untuk umum dalam pembacaan amar putusan yang di bacakan majelis Hakim pengadilan Negeri Gresik.
Berdasarkan bukti dan saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Serta saksi dan bukti yang di hadirkan oleh ke empat terdakwa melalui kuasa hukumnya, dengan demikian Hakim telah mendengar, melihat, serta menimbang atas tuntutan Jaksa penuntut Umum serta Pembelaan dari Kuasa Hukum terdakwa ( Gunadi SH.MH dan tim ).
Dalam sidang putusan Yang Mulia Hakim membacakan putusan kepada terdakwa Nur Hudi Didin Arianto bersalah atas terjadinya peristiwa di Pesanggrahan Kramat Desa Jogodalu sebagai pemilik Pesanggrahan Kramat, serta sebagai pengundang tamu undangan yang hadir pada saat pembuatan konten di laksanakan, Dengan undangan melalui pesan video visual WhatsApp " ngunduh mantu "
Atas perbuatan terdakwa majelis Hakim memutuskan " tujuh bulan tahanan sejak terdakwa ( Nur Hudi Didin Ariyanto ) ditahan polres Gresik dan di limpahkan kekejaksaan negeri Gresik dan dikenakan biaya perkara sebesar Rp.5000
Kemudian terdakwa arif Saaifullah yang merupakan pemilik sanggar cipta alam dan sutradara pembuat konten kreator serta perancang ide ,sekaligus editorial konten di putus bersalah dengan hukuman Sembilan bulan sejak terdakwa di tahan pada bulan Juli 2022 dan dikenakan biaya perkara sebesar Rp.5000
Berikutnya pembacaan amar putusan terdakwa yang berperan sebagai Penghulu ( Sutrisna ) alias Krisna dan Saiful Arif alias Satrio paningit yang berperan sebagai pengantin prianya di tetapkan bersalah dan di hukum delapan bulan penjara dihitung sejak kedua terdakwa ditahan di penjara pada bulan Juli 2022 dan dikenakan biaya perkara sebesar Rp.5000
Majelis hakim yang dipimpin ketua Mochammad Fatkhur Rohman menanyakan kembali kepada terdakwa atas putusan yang telah di bacakan tersebut.karena terdakwa didalam hukum juga memiliki hak yang sama di mata hukum, apakah terdakwa menerima putusan atau pikir pikir.
Setelah kuasa hukum terdakwa berkomunikasi dengan ke empat terdakwa atas putusan yang telah di bacakan tersebut ,di sampaikan oleh kuasa hukum," bahwa ke empat terdakwa menerima putusan "
Selanjutnya Ketua Hakim majelis menanyakan kepada jaksa penuntut Umum, "Apakah JPU menerima atau pikir pikir dulu atas putusan yang telah di bacakan dalam persidangan ini?
Jaksa penuntut Umum menjawab," mohon ijin yang mulia, dari jaksa penuntut Umum sepakat mempergunakan waktu untuk berfikir dulu dan berdiskusi dengan anggota JPU," Pungkasnya.(Et)
0 Komentar