Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Aliansi Masyarakat Pangongsean, Audiensi Kantor Kecamatan, Perihal Pendaftaran BPD



Sampang,berita infrastruktur.com-
Puluhan Warga Desa Pangongsean  Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa-timur." Senin, 06/03/2023.



Berkunjung ke Kantor Kecamatan Torjun, Mereka Meminta  Pendaftaran calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode
2023-2028 Di Ulang.
Yang dianggap tak sesuai aturan. Selain itu, warga juga meminta kejelasan Dari Camat setempat.


Pada pukul 09:30 Wib. Warga mendatangi Kantor Kecamatan  setempat dengan  ketidak Puasan Pelaksanaan Pendaftaran Calon Anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Pangongsean, Yang Di duga tanpa adanya Trasparansi atau usulan dari masyarakat.



"Syaiful M.  Masyarakat Pangongsean, Mengatakan,  Sebenarnya Kami Sedikit kecewa walaupun  harapan kami  menyampaikan langsung kepada  bapak Camat, tapi di temui oleh perwakilan kecamatan, Dengan alasan bapak camat  ada kepentingan di luar. 


Selanjutnya akan mengirim surat kepada pihak kecamatan,  Perihal pelaksanaan yang di duga tidak transparan ini di tuangkan di dalamnya beserta lampirannya ke dinas terkait."Imbuhnya.



"Musaffak Camat Torjun, Melalui  Sekcam Kecamatan Torjun, Hairil,   Menjelaskan, Audiensi Masyarakat  itu ketidak puasan pelaksanaan  pembentukan panitia pemilihan Badan Permusyawatan Desa (BPD).

Selanjutnya masyarakat menyampaikan akan berkirim surat kepada camat Torjun untuk di tindak lanjut  perihal ketidak puasan pelaksanaan tersebut, dengan dasar ketidak puasan beberapa masyarakat,  Pembentukan yang di laksanakan pemerintah desa.

Di singgung apakah yang di lakukan pemerintah desa itu  sudah sesuai prosedur.

Hairil, menjawab, Menurut pantauan kami itu sudah jelas dan sudah sesuai tahapan-tahapan yang di buat oleh panitia sesuatu prosedurnya." Ujarnya.




"H. Munadi, Ketua Panitia Pendaftaran Calon Pendaftaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pangongsean, Mengatakan, setiap dusun Desa Pangongsean sudah kami pasang Banner  pengumuman di jalan desa tersebut.

Pendaftaran di buka mulai tanggal 26 Januari-09 Februari 2023.
Segera daftarkan ke kantor Sekretariat Desa Pangongsean.
Waktu Pendafran pukul 08:00-15:00 Wib Jam kerja." Ungkapnya Kepada Awak media.




"Kapolsek Torjun, AKP HERIYANTO, SH. Audiensi yang di lakukan warga  berjalan lancar aman dan kondusif.

Langkah-langkah yang di lakukan Polsek Torjun, tetap jalin silaturahim bersama para tokoh masyarakat terciptanya masyarakat aman dan kondusif." Pungkasnya.(mam).

Posting Komentar

0 Komentar