Sampang,beritainfrastruktur.com-
LSM Lembaga Swadaya Masyarakat GKS Garda Kawal Sampang, Mendatangi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean C Madura.
Diruangan Pengaduan dan Konsultasi 4 Aktivis LSM GKS yang dikomandani H. Moh Tohir selaku Pembina dan Penggagas LSM GKS diterima oleh Zainol Arifin selaku Humas dan Tesar Pratama.
Setelah pengenalan dan penjelasan tujuan kedatangan yang disampaikan oleh H. Moh Tohir, dilanjutkan dengan pokok materi yang tertuang dalam Surat Permohonan Audiensi.
Abd Azis, Sekretaris LSM GKS membatasi masih maraknya peredaran Rokok Bodong serta ketidakjelasan penindakan terhadap oknum Pabrikan
Selain itu melanggar Statemen dari Drs Suryanto MM Kasatpol PP yang dianggap blunder dan tidak pantas di sampaikan oleh Pimpinan Institusi Penegakan Perda dan Pengelola DBHCHT
Disebutkan oleh Pria asal Desa Kamoneng Kasatpol PP sempat melontarkan bahwa “Pengusaha Rokok bodong (ilegal) rata rata pribumi, skala kecil dan Pengusaha bawah. Ditengah sulitnya perekonomian mereka bersama masyarakat setempat mencoba menggali dan memanfaatkan potensi lokal bertahan hidup sehingga diperlukan langkah bijak untuk membina agar tumbuh dan berkembang dari ilegal menjadi legal dan dari kecil menjadi besar” “Pernyataan itu blunder dan seolah tidak bisa menempatkan antara Pelanggaran/Penindakan dengan
Pembinaan.” Ujar Abd Azis.
Ia meminta KPPBC tegas memberikan teguran kepada Kasatpol PP sebelum mempertimbangkan untuk merekomendasi Pengelolaan DBHCHT tahun berikutnya
Ia juga meminta secara resmi data Pengelolaan DBHCHT di Kabupaten Sampang pada tahun 2022.
“Jika diperlukan Surat resmi akan kami susulkan, kami hanya ingin kejelasan pemanfaatan DBHCHT sesuai prosentase peruntukan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku,” Ungkap Abd Azis.
Lebih dalam diungkap, Oleh Nurul Hidayat, selaku Ketua LSM GKS terkait temuan Rokok produk dari 2 Pabrikan besar yang sudah legal di Pamekasan namun patut dicurigai melakukan pita SKT dan SKM, harusnya setiap jenis Rokok hanya boleh menempelkan 1 jenis pita cukai resmi dari Bea Cukai SKT atau SKM.
Lucunya sambil menunjukkan bukti kemasan Rokok yang didapat, jumlah batang yang tertera di pita cukai tersebut tidak sama dengan jumlah isi Rokok dalam kemasan tersebut “
Manipulasi ini bisa dipidanakan, jadi yang berpotensi ada permainan justru terjadi pada Rokok produk dari Pabrikan resmi, secara kasat mata legal tapi sebenarnya ilegal,” Ungkap Nurul Hidayat.
Masih menurut Nurul Hidayat, kejadian ini terus berlanjut dari tahun ke tahun seolah ada pembiaran, bahkan contoh kemasan resmi terkait pemalsuan pita cukai itu dimiliki sejak tahun 2021 dan yang ditunjukkan merupakan kemasan produk tahun 2023.
Ia mengancam akan melaporkannya kepada Dirjen Bea Cukai Pusat dan Komisi XI DPR RI atas temuan dari Tim Investigasi LSM GKS
Menanggapi pernyataan Aktivis LSM GKS, Zainol Arifin mengaku akan melakukan konfirmasi kepada Kasatpol PP Sampang.
Saat disinggung tentang penindakan terhadap Oknum Pabrikan Ia mengaku di Kabupaten Sampang ada tiga titik Pabrikan yang menjadi Perhatian KPPBC, bahkan pada tahun 2022 sempat menyegel salah satu Pabrikan di Sampang sampai Pabrikan tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku
Tentang pita cukai yang tertempel di Rokok legal dua Pabrikan besar di Pamekasan, Zainol Arifin menegaskan pita itu resmi dan dikeluarkan oleh Bea Cukai
Tetapi dia berdalih KPPBC memiliki banyak batasan khususnya personel dan jika pun terjadi di luar sepengetahuan Bea Cukai
Ia menggaris bawahi pada prinsipnya keinginan dari Aktivis LSM GKS sama dengan keinginan serta upaya dari KPPBC dalam memberantas peredaran Rokok ilegal
Ia meminta dukungan dan berharap terjalin sinergitas antara LSM GKS dengan KPPBC dalam mewujudkan keinginan yang sama tersebut.(mam).
0 Komentar