Sampang, berita infrastruktur.com-
Aliansi Masyarakat Pangongsean Bersatu (AMPB) Kembali melakukan Audiensi Ke kantor Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Sampang." Rabu, 31/05/2023 pada Pukul 9:40 di aula kantor DPMD Sampang.
Kedatangan Masyarakat yang tergabung Aliansi masyarakat Pangongsean bersatu (AMPB) kali ini Meminta Pemilihan Calon Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa-timur. Meminta di ulang kembali dan PJ Kades Desa Pangongsean juga di evaluasi.
Acara Audiensi di hadiri kepala dinas DPMD Sampang, Chalilurachman beserta Kabid Pemerintahan Desa DPMD Sampang A. Irham Nurdayanto, Camat Torjun yang di wakili oleh Sekcam Hairil Anwar, Dan 5 orang perwakilan.
H. Syaiful Mu'min, Mewakili Aliansi Masyarakat Pangongsean Bersatu (AMPB) Salah satu tokoh masyarakat Desa Pangongsean, Menjelaskan, bahwa kedatangan kita lagi ke Dinas PMD dengan tujuan mempertanyakan terkait hasil audiensi BPD Desa Pangongsean yang kemarin,
Menanyakan Janji dari dinas DPMD Sampang, akan klarifikasi ke desa, apakah sudah turun ke desa?
Saya meminta kepada Dinas PMD Sampang pemilihan BPD Desa Pangongsean harus diulang lagi dan PJ Kades Pangongsean, pun harus diganti atau di evaluasi karena di nilai sudah tidak transparan, bahkan tidak netral dalam pemilihan BPD Desa Pangongsean tersebut." Kata H. Ipunk Sapaan Akrabnya.
Dirinya juga Meminta masalah ini segera di selesaikan, Biar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat." Pintanya H. Syaiful.
Chalilurachman, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Sampang, Mengatakan, Bahwa sudah turun kelapangan dan sudah melakukan rapat sama Pak Camat Torjun, Beserta pihak Panitia Pemilihan BPD Desa Pangongsean, Bahwa ada perubahan berita acara dari jumlah sebanyak 7 Anggota BPD dirubah ada penambahan 9 anggota BPD setelah melanjutkan Musdes.
Karena melihat kondisi penduduk sebanyak 5 ribu lebih. Namun ketentuannya 9 anggota BPD jadi akan melanjutkan Musdes di dua Dusun tersebut diantaranya, Dusun Gurbeg dan Dusun Dualas.
Pihaknya berharap kepada masyarakat Desa Pangongsean dan tokoh masyarakat berfikir dingin karena proses tersebut sebagaimana mestinya. Manakala ada ke tidak puasan dari hasil Audiensi tersebut langsung aja mengambil jalur hukum ke PTUN.
"Ayok kita bangun Desa Pangongsean kedepannya lebih baik agar tidak menimbulkan pemberitaan yang negatif." Pintanya Chalilurachman.
Sementara itu, ditempat yang sama, Camat Torjun melalui Sekcam Hairil Anwar, Sekaligus Pj Desa Krampon, Menuturkan, Bahwa tahap pendaftaran sampai tahap pemilihan anggota BPD Desa Pangongsean sudah sesuai aturan.
Sudah jelas pemilihan BPD Desa Pangongsean tersebut sudah tidak menyalahi aturan karena sudah mengacu pada Perbup." Pungkasnya.
(mam).
0 Komentar