Sampang,berita infrastruktur.com-
H. Guhfron alias Slamet (51)th, warga Desa Barung Gagah, Kecamatan Tambelangan Sampang, telah datang ke Polres Sampang untuk memenuhi atas surat panggilannya terkait Dugaan pengrusakan atau penebangan pohon kayu jati di jalan Bicabbih, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang Madura JawaTimur.
ghufron alias Slamet, di laporkan oleh (S) yang mana Laporan itu pada bulan Oktober 2022, dengan laporan di duga pengerusakan atau penebangan.
Moch Yahya SH. Kuasa Hukum Terlapor H. Guhfron alias Slamet, yang mendampingi mengatakan, Kasus ini berjalan pada bulan Oktober 2022 kok bisa di teruskan. Tanya moch Yahya.
Selanjutnya juga menanyakan keabsahan dari pelapor (S) karena mempunyai surat iuran ketetapan pajak di desa samaran .
Dari situ yang di perkarakan bukan hak kepemilikan.
Yang diperkarakan pihak pelapor (S).
Yang di perkarakan pihak pelapor ialah menanam Ibaratnya ( pohon jati ) Selama berpuluh puluh tahun.
Maka dugaan kami bahwa pelapor Tersebut adalah bukan Pemilik Pohon.
Dari itu saya meragukan kenapa? Ibaratnya si pelapor ini adalah pembantu atau pekerja kepala desa samaran.kecamatan Tambelangan kabupaten Sampang.
Pihaknya juga menduga laporan ini ada dugaan pemelintiran, Status kepemilikan klien kami, dari kakeknya atas nama (Ibrahim).
Yang mana klien kami (Slamet) adalah cucu dari kedua anak kandung (Ibrahim) Mai dan Rokayah." Jelasnya.
Sementara H. Guhfron alias Slamet menjelaskan, Saat ini sudah mengumpulkan data atau surat keapsahan kepemilikan yang bisa dijadikan bukti bahwa tanah tersebut merupakan milik dari warisan orang tuanya. Antara lain, SPPT tanah seluas 2700 meter persegi tersebut, memang menjadi warisan dari orang tuanya.
Saya merasa sangat dirugikan atas tuduhannya pelapor, dirinya mengaku bahwa sangatlah lucu, padahal pohon kayu jati tersebut adalah miliknya dan ada di tanah lahan miliknya yang lengkap dengan bukti surat-surat keabsahan kepemilikan." Terangnya.
Moch Yahya, Menambahkan, Selanjutnya kami akan kembali dengan mendatangkan saksi menguatkan bahwa kepemilikan lahan dan pohon tersebut adalah milik klien kami." Tutupnya.
(mam).
0 Komentar