Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Polres Bangkalan, Berhasil Ungkap kasus tindak pidana ( Curanmor ).



Bangkalan, berita infrastruktur.com-
Polres Bangkalan, Berhasil Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curanmor ) oleh Tim gabungan anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bangkalan dan anggota Sat IntelKam Polres Bangkalan serta anggota unit Reskrim Polsek Kamal." Sabtu, 27/05/2023.







Pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 00.30 Wib. Tim gabungan anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bangkalan dan anggota Sat IntelKam Polres Bangkalan serta anggota unit Reskrim Polsek Kamal
mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut sedang berada di rumahnya selanjutnya dilakukan penangkapan oleh tim gabungan dan berhasil mengamankan pelaku atas nama A T dan atas nama D K selanjutnyan dibawa ke kantor Polsek Kamal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 






Lebih lanjut, Tersangka Penadah Barang Curian berserta Barang Bukti 1 (satu) buah Flasdist berisi rekaman CCTV tentang kejadian pencurian sepeda motor tersebut di atas.

Di amankan beserta bukti (satu) potong jaket warna hitam ( milik pelaku an. A T )

1 (satu) lembar STNK sepeda Motor Honda Vario, No. Pol : M 2656 T, tahun : 2014, Type : ACB2J21B02 AT, Warna : Merah, Noka. MH1JFJ117EK240510, Nosin. JFJ1E1234714 a.n. SAHRUL, Alamat : Dsn. Brorong RT.005/RW.001 Kel. Lebeng Barat Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep. ( Milik Pelapor ). 


1 (satu) buah kunci kontak Sepeda Motor Honda Vario, No. Pol : M 2656 T, tahun : 2014, Type : ACB2J21B02 AT, Warna : Merah, Noka. MH1JFJ117EK240510, Nosin. JFJ1E1234714 a.n. SAHRUL, Alamat : Dsn. Brorong RT.005/RW.001 Kel. Lebeng Barat Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep. ( Milik Pelapor ).


1 (satu) bendel BPKB Sepeda Motor Honda Vario, No. Pol : M 2656 T, tahun : 2014, Type : ACB2J21B02 AT, Warna : Merah, Noka. MH1JFJ117EK240510, Nosin. JFJ1E1234714 a.n. SAHRUL, Alamat : Dsn. Brorong RT.005/RW.001 Kel. Lebeng Barat Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep. ( Milik Pelapor ).



Tersangka di jerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.



Peristiwa terjadi Pada Senin, tanggal 17 April 2023, Sekira pada pukul 01.30 WIB. di depan Minimarket Alfamart di Jln. Telang Blok UTM perumahan Telang indah Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa-timur.




Pelapor atas nam ACH. FAUZAN, (23) tahun, Seorang pelajar/mahasiswa, Asal Kabupaten Sumenep.




yang mana sebelumnya korban memarkir kendaraan tersebut pada TKP diatas Sekira Pukul 01.25 Wib untuk mengambil Uang untuk membeli makan sahur namun setelah keluar dari Minimarket Alfamart Jl.Telang Blok Utm. Perumahan Telang Indah desa Telang. Kec. Kamal. Kabupaten Bangkalan.

Sekira pukul 01.30 Wib korban melihat Sepeda Motor miliknya tersebut diatas sudah tidak ada di Tempat Parkir Alfamart / hilang kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kamal. Akibat kejadian tersebut tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.000.000,- ( Sembilan juta rupiah ).


(mam).

Posting Komentar

0 Komentar