Gresik, berita infrastruktur.com - Satreskrim Polres Gresik berhasil maling sepeda motor yang beraksi di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Kebomas. Sebanyak dua pelaku pencurian sepeda motor diringkus saat patroli.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, maling motor yang berhasil ditangkap berinisial SA (37 th) warga Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan dan MA (31 th) warga Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
"Para pelaku kami amankan di Jalan Raya Veteran, Perempatan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik pada Jumat (26/5) dinihari," tegasnya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat Valenata (21 th) warga Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo tinggal di rumah kos yang berada di Singorejo, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik. Korban melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor miliknya Honda Scoopy W 5803 OG yang hilangndi parkira kos-kosan pada Senin (22/05/2023) lalu.
Kurang dari sepekan, para pelaku pencurian sepeda motor milik korban berhasil terungkap. Berawal dari anggota Resmob Polres Gresik yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Komang Andhika elakukan Patroli rutin keliling - keliling Kota Gresik pada Jumat (26/05/2023) dinihari. Pada saat sampai Perempatan Sidomoro di Jalan Veteran , Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik di depan Pos Polisi Sidomoro anggota mendapati pengendara sepeda motor berboncengan, salah satu dari pengendara tersebut menggunakan jaket yang sama dengan pelaku curanmor pada tanggal 22 Mei yang Viral di medsos.
"Pada saat di ikuti gerombolan kendaraan tersebut masuk kedalam gang samping puskesmas Gending tanpa menunggu waktu yang lama kemudian mereka diberhentikan oleh petugas. Para pelaku sempat mencoba untuk melarikan diri tetapi anggota sigap dan langsung diamankan. Pada saat di beri pertanyaan oleh Petugas tentang kelengkapan surat-surat kendaraan mereka tidak bisa menjawab dikarenakan tidak memilikinya. pada saat ditanyai kembali itu kendraan tersebut milik siapa ,ternyata kendraan tersbut hasil mencuri barusan sekitar pukul 01.30 wib yakni di daerah Suci. Selanjutnya para pelaku di bawa Ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan satu unit kendaraan honda scoppy milik korban. Satu unit sepeda Motor Honda Vario warna hitam kendaraan pelaku. Satu unit Handphone. Satu unit Kendraan Sepeda motor Satria FU warna merah digunakan pelaku dan dua unit kunci T.
Hasil pengembangan, terdapat tiga orang lagi yang sedang diburu polisi untuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Tiga orang ditetapkan sebagai DPO.
Para pelaku pencurian sepeda motor dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(Et).
0 Komentar