Blitar kota, berita infrastruktur.com- Maraknya aktivitas tambang galian C jenis sirtu (pasir dan batu) yang beraktivitas di kawasan kali Bladak Desa Sumber Asri Kecamatan Nglegok dan Pacuh Penataran Kota Blitar Jawa Timur yang diduga milik Markocak, Mul, Muklis, Andik Cs, dan Saiful Cs menambah daftar jumlah tambang pasir galian C di wilayah Kota Blitar Jawa Timur.
Diduga ada kertelibatan salah satu oknum dari anggota polri yang masih aktif dan menurut pengakuan dari para sopir sopir truck dan sejumblah pekerja tambang tersebut milik saudara ML yang disinyalir erat kaitannya dengan tambang bodong milik Muklis dan yang lain, entah oknum tersebut memang menjadi backing atau pemilik ataupun juga pengelolanya.
Menurut pentolan LSM IJS (Indonesi Justice Society) Adv. Moch Mahbuba, S.H kami akan berkirim surat dumas secara lembaga kepada pihak-pihak terkait dan khususnya kepada aparatur penegak hukum setempat selaku pemangku wilayah hukum dan ke Polda Jawa Timur khususnya ke Direskrimsus agar ada tindakan nyata dan tidak tebang pilih. Maka segala bentuk kegiatan ileggal minning di Blitar Kota segera ditindak lanjuti dengan menutup, menghentikan, serta menangkap, dan memproses sesuai aturan yang berlaku sesuai undang undang.
Terutama bos-bos ataupun para pelaku kegitan tambang bodong di kali Bladak demi tegaknya supremasi hukum agar tidak tercipta opini miring di masyarakat luas bahwa tentang adanya aksi pembiaran oleh APH (Aparatur Penegak Hukum) dan atupun dugaan tentang adanya jalur upeti khusus serta konsorsium terselubung.
Setiap hari sejumlah kendaraan truk berlalu-lalang mengangkut Sumber Daya Alam jenis mutiara hitam, pasir dari kawasan kali Bladak.
Terkait hilir mudik Truck pengangkut matrial pasir dan batu yang kembali beraktivitas setiap hari berlalu lalang di Wilayah Sumber Asri kecamatan Nglegok dan Pacuh Kota Blitar, seolah-olah menjadi pemandangan yang lazim dari hari kehari.
Akibat hilir mudik truck bermuatan pasir dan batu menjadikan rusaknya infrastruktur jalan yang notabene setiap harinya di lalui truck bermuatan matrial pasir dan batu. Selain rusaknya infrastruktur jalan, tambang galian C ini juga dapat menyebabkan longsor dan merusak ekosistem dan dampak tidak langsung yaitu menurunkan permukaan tanah, pencemaran air, tanah dan udara.
Dimana pencemaran udara ini yang saat ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat sekitar tambang galian C. Dimana tim investigasi juga mewawancarai salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, beliau mengatakan bahwa debu yang ditimbulkan oleh tambang galian ini sangat mengganggu penglihatan dan pernafasan.
“Debu ini sangat mengganggu kami mas, saya sering kelilipan dan kadang juga saya merasa sesak akibat debu dari lalu lalang truck tambang galian tersebut,” Ujar salah satu warga tersebut.
Warga juga khawatir apabila tambang galian bodong ini terus beroperasi lama kelamaan akan menyebabkan banjir dan tanah longsor.
“Saya juga khawatir mas, apabila tambang galian bodong ini terus beroperasi lama-lama akan menyebabkan banjir dan tanah longsor di lingkungan kami saat musim hujan nanti,” katanya
Menurut pantauan tim investigasi LSM Perkasa para penambang menggunakan alat berat berupa excavator dalam melakukan eksploitasi SDA jenis Sirtu (pasir dan batu) di kawasan kali Bladak tersebut, yang mana beroperasi setiap hari secara terang-terangan. Hal ini terkesan membuat bos galian C ini merasa Kebal hukum.
Masih pantauan tim investigasi LSM Perkasa, bahwa puluhan truk mengantri untuk diisi pasir, dan berlalu lalang mengangkut material pasir dari lokasi galian C tersebut.
Warga tersebut juga mengatakan bahwa tambang itu milik Markocak, Mul, Mukhlis, Andik Cs, dan Saiful Cs yang mana setiap hari tetap Loosss Doolll beroperasi.
“Setiap hari tetap beroperasi mas.” Terangnya.
Adv. Moch Mahbuba, S.H yang juga berprofesi sebagai lawyer muda juga turut prihatin dengan kembali maraknya aktivitas ilegal tersebut.
Dan beliau mengatakan bahwa semua sudah diatur di dalam undang - undang dan ini juga menjadi tugas pemerintah baik di tingkat desa dan daerah, serta menjadi tanggung jawab pihak aparatur penegak hukum setempat dan bilamana memang belum ada tindakan nyata, maka kami akan berkirim surat (Dumas) baik ke Polres setempat dan Polda Jatim agar segera menindak segala bentuk aktivitas Ilegal minning di Kota Blitar.
Sekedar untuk diketahui bersama, bahwa untuk menjalankan usaha pertambangan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia kegiatan pertambangan diatur pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pertambangan, Mineral dan Batubara UU Minerba. Pasal 35 ayat (1) UU Minerba mengatur bahwa apabila terdapat pelaku usaha ingin melakukan usaha pertambangan, maka pelaku usaha harus mematuhi persyaratan perijinan berusaha. Perijinan berusaha yang dimaksud salah satunya yaitu ijin usaha pertambangan (IUP) Pasal 35 ayat (3) UU Minerba.
Sedangkan definisi dari IUP dijelaskan dalam Pasal 1 angka 10 UU Minerba yang menyebutkan bahwa "Izin usaha pertambangan yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan" IUP juga sebagai aspek legalitas pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pertambangan yang diterbitkan oleh Menteri.
Dan Pada pasal 158 UU, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Hal ini cukup membuat miris dan menambah carut marutnya sisi kelam dan semakin maraknya tambang-tambang ilegal di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Dan masyarakat berharap kepada Bapak Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono S.H S.I.K. M.Si. untuk menindak tegas semua pelaku ilegal minning di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota. Demi tegak supremasi hukum yang presisi tanpa pandang bulu dan tidak terkesan tebang pilih, sesuai dengan Motto Bapak Kapolri.
(bram)
0 Komentar