Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Mengemuka Jalur Fast Track Sindikat Jual Beli Ginjal di Kamboja



Jakarta, berita infrastruktur.com- Penyidikan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja masih terus berkembang. Terkini, polisi menetapkan tiga tersangka baru dari imigarasi di Bali dalam kaitan kasus tersebut.

Oknum imigrasi ini ditengarai membantu meloloskan sindikat penjualan ginjal maupun pendonornya dalam keberangkatannya ke Kamboja. Mereka menyiapkan jalur fast track untuk memperlancar keberangkatan sindikat.

Tersangka dari Imigrasi Bertambah
Polda Metro Jaya kembali menangkap oknum petugas imigrasi di Bali terkait kasus TPPO jual beli ginjal jaringan Kamboja. Terbaru, 3 orang petugas imigrasi sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Oleh karenanya, sementara malam ini kita sudah tetapkan 3 tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7).

Dengan demikian, total ada 15 tersangka dalam perkara yang ada. Rinciannya, 10 orang bagian sindikat jual beli ginjal, satu orang anggota Polri berinisial Aipda M, dan 4 orang diantaranya oknum petugas imigrasi.

"Kita secara berkesinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus," lanjut Hengki.

Oknum Imigrasi Siapkan Jalur Fast Track
Oknum imigrasi ini menerima sejumlah uang dari sindikat. Setidaknya Rp 3,5 juta dikantongi oknum petugas imigrasi dari setiap orang yang diberangkatkan ke Kamboja.

"Di Bali kita temukan modus operandi di mana kelompok ini, pada satu waktu mereka berangkat ke Kamboja diberikan prioritas khusus dengan modus operandi yaitu fast track dan memberikan sejumlah uang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryaadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/7).

Dengan adanya jalur fast track ini, keberangkatan sindikat TPPO ke Kamboja berjalan mulus. Pemberian sejumlah uang kepada oknum Imigrasi juga membuat pemeriksaan keimigrasian kepada calon pendonor yang akan berangkat ke Kamboja tidak terlalu ketat.

"Mereka (oknum Imigrasi) memperlancar keberangkatan mereka (korban) ke Kamboja. Karena sebagaimana diketahui harusnya ketat, mereka memberikan sejumlah uang sehingga pemeriksaannya longgar," imbuhnya.

Pengejaran Terhadap Miss Huang


Polda Metro Jaya juga masih melakukan perburuan terhadap Miss Huang, pengatur jaringan TPPO penjualan organ ginjal di Kamboja. Polda Metro melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri akan mengajukan red notice atas Miss Huang.

"Kemudian DPO kita ajukan red notice melalui Interpol. Ya salah satunya target operasinya itu (Miss Huang)," kata Hengki.

Hengki mengatakan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Kamboja untuk menangkap sosok Miss Huang.

"Kita meminta kerja sama kepada kepolisian Kamboja membantu profiling apabila memang identitas jelas, koordinasi dengan kita, kita akan tetapkan tersangka menerbitkan DPO dan berkoordinasi menerbitkan red notice untuk kita bisa bawa ke Indonesia," jelasnya.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi ketat dengan otoritas Kamboja. Polisi menyebut pemerintah Kamboja kini sudah menetapkan kasus tersebut juga melanggar hukum di negaranya.

"Ini hasil koordinasi kami pada saat tim berangkat ke sana (ke Kamboja) mendapatkan penjelasan dari otoritas Kamboja dari kepolisian sana, termasuk tim adviser-nya Perdana Menteri Hun Sen menyatakan bahwa ini melanggar hukum di Kamboja juga," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (28/7/2023).

Seperti diketahui, salah satu hal yang menjadi kendala pengungkapan kasus TPPO ini adalah adanya ketidaksepahaman hukum antara Indonesia dan Kamboja terkait jual beli ginjal. Dengan adanya pernyataan terbaru, pengusutan kasus terbantu.

"Tentunya, apabila double criminality ini lebih gampang untuk membawa, memang ini persyaratan untuk membawa tersangka yang ada di Kamboja ke Indonesia," ujarnya.

Double criminality atau kriminalitas ganda adalah asas yang menyatakan bahwa kejahatan yang dapat diekstradisikan merupakan kejahatan yang dapat dipidana, baik menurut hukum Indonesia maupun hukum negara lain.

Hengki juga menyebut Kamboja menyatakan siap membantu Polri dalam mengusut kasus jual beli ginjal yang melibatkan 12 tersangka dengan total 122 korban tersebut.


(Bram).

Posting Komentar

0 Komentar