Sampang, berita infrastruktur.com-
Abd Kholis, S.H MH. Selaku Kuasa Hukum H.Nur Yasin Pihak Pelapor dugaan Korban Penganiayaan, Beralamat Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa-timur." Senin, 31/07/2023 kemaren.
Sebelumnya H. Nur Yasin, Melaporkan Ke Mapolres Sampang, dengan Dugaan Korban Penganiayaan di rumah tempat tinggalnya.
H. Nur Yasin, Melalui Kuasa Hukumnya Abd Kholis, S.H MH. Kepada Awak Media Menjelaskan, Dirinya berfikir menganggap penangangannya agak
Lambat Hingga Berjalan Selama Hampir Empat bulan.
Namun dirinya Meminta kepada Polres Sampang, Penangananya harus Profesional, Kalau tidak profesional, Sesuai permintaan dari pihak keluarga H. Nur Yasin, akan melanjutkan Ke Propam Polda Jawa-timur." Ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca, S.H. Saat di konfirmasi Awak Media Mengatakan, Akan melalui mekanisme gelar , Setelah Semua Saksi-saksi sudah dilaksanakan Pemeriksaan Terkait kejadian itu, Tentunya Kami pihak Polres Sampang, akan melakukan tahapan Berikutnya yaitu tahapan gelar.
Gelar itu Bertujuan untuk menyimpulkan bahwa disitu, Ada perbuatan hukum apa tidak, Apakah ada unsur-unsur pidananya apa tidak, apakah terpenuhi apa tidak, Seseorang itu di tetapkan atau di tingkatkan Sebagai tersangka.
Pihaknya Menuturkan Yang jelas Satreskrim Polres Sampang Akan Melaksanakan tugas Secara Profesional." Pungkasnya.
(mam).
0 Komentar