Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kuasa Hukum Pengeroyokan di Desa Bunten Barat Ketapang, Akan Kawal Hingga Ke Propam Polda Jatim



Sampang, berita infrastruktur.com-
Kasus pengeroyokan terhadap lelaki paruh baya H. Noryasin alias Matyasin oleh enam (6) pemuda di halaman depan rumahnya Noryasin Dusun Oloh Laok, Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, sudah empat (4) bulan masih belum ada kejelasan


Pasalnya H. Noryasin melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Mapolres Sampang, tepatnya pada 1 Mei 2023 lalu. Namun sayang, laki-laki paruh baya itu hanya bisa pasrah melihat perkembangan kasus yang lambat dan malah terkesan sangat rumit.


Yang tadinya H. Noryasin melaporkan atas dugaan Pengeroyokan dari ke enam pelaku yaitu: dengan inisial (R)22th, (H)25th, (A)35th, (A)19th, (A)17th, (A)55th. Akan tetapi selang dua hari kemudian H. Noryasin malah dilaporkan balik atas dugaan penganiayaan.


Kini H. Noryasin alias Matyasin datang ke Mapolres Sampang sebagai terlapor sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan. Begitu pula istri dari Noryasin, Bernama Hosiyah hadir memenuhi surat panggilan dari Unit IV TIPIDTER Satreskrim Polres Sampang, pada hari Senin (31/07/2023) pukul 10:00 WIB, menemui IPDA Muamar Amin, S.H,. M.M. dan rekan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.


Didampingi kuasa hukumnya Abd Kholis, SH.MH. mengatakan, bahwasanya kliennya saat ini datang menemui Unit IV TIPIDTER Satreskrim Polres Sampang sebagai terlapor, akan tetapi sampai saat ini H. Noryasin kedudukannya masih sebagai saksi.


Kholis meminta Mapolres Sampang harus bekerja secara profesional terkait kasus yang ditanganinya, apabila ditemukan adanya ketidak professionalan dalam kasus tersebut, kami akan bawa dan Laporkan kasus ini sampai Propam Polda Jatim," tegasnya.


Secara logika hukum, kejadian pengeroyokan tersebut ada di wilayah rumah kliennya, dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada perlawanan dari Noryasin, yang ada hanya secara otomatis H. Noryasin melakukan pembelaan diri dan bertahan dari pengeroyokan tersebut. Sedangkan menurut istilah (Noodweer) dalam hukum pidana, apabila seseorang melakukan pembelaan diri terhadap serangan kekerasan fisik, dan menyebabkan luka lebam maupun hingga luka berat pun, maka seseorang yang melakukan pembelaan tersebut terbebas dari tindak pidana hukum.


"Dan apabila laporan atas dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan luka lebam ini sampai tidak terbukti dilapangan, maka kami akan melakukan laporan balik atas dugaan adanya laporan atau keterangan palsu dari pihak lawan.


Kholis berharap, proses hukum terhadap kasus ini, Polres Sampang harus bekerja secara adil dan terbuka, sehingga tidak menimbulkan keraguan di masyarakat akan integritas Polri. "Ucap Kholis, kuasa hukum H. Noryasin.


Taufik mengaku aneh dengan sikap aparat penegak hukum di Sampang, "kita sudah melapor bersertakan bukti visum yang ada dan lengkap. Bahkan sudah diterbitkan STTP, kok sampai sekarang terkesan lamban, ini ada apa," keluh Taufik yang merupakan anak H. Noryasin.


Pihaknya berharap, Polisi tidak main mata dalam menangani kasus ini. Harus menegakkan hukum yang SE adil-adilnya.


Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca saat ditemui di ruangannya mengatakan, bahwa dirinya akan berupaya untuk selalu bekerja profesional.


Disinggung awak media bahwa kasus ini telah berjalan lambat, "jawaban Sukaca; adanya saling lapor terkait kasus ini, masih ada hubungan keluarga/saudara dari kedua belah pihak, jadi ikuti saja proses hukumnya sesuai mekanisme/SOP dan memang butuh waktu, biarkan tim penyidik bekerja dulu. Dengan adanya Restorative Justice siapa tau dari kedua belah pihak bisa mendapatkan jalan keluar yang terbaik." Pungkasnya.


(mam).

Posting Komentar

0 Komentar