Surabaya, berita infrastruktur.com-
Satreskrim Polrestabes Surabaya amankan pelaku pencuri mobil Agya tersangka yang berinisial UKA umur 31 tahun dari Jombang asalnya tapi domisilinya di kota Surabaya (4/08/2023)
AKBP mirzal menjelaskan,"pada saat itu pelaku ini menggadaikan kendaraannya jenis Agya kepada seseorang untuk dia mendapatkan modal sejumlah 30 juta setelah mobil itu diserahkan untuk digadaikan pada tanggal 16/Juli /2023 sekira pukul : 19:00 WIB yang ternyata sebelumnya mobil tersebut dilengkapi dengan GPS untuk bisa mengetahui Di mana keberadaan mobil tersebut, setelah berjalan sekitar beberapa minggu pelaku ini terus memantau keberadaan mobilnya di mana penerima gadai menggunakan untuk kegiatan sehari-hari pada saat itu sedang berbelanja di salah satu mall kota Surabaya.
Masih AKBP mirzal,"Pada saat penerima gadai ini melakukan parkir mobil tersebut dalam keadaan di parkir pelaku dengan kunci cadangan yang tidak diserahkan kepada penerima gadai lalu tersangka mendatangi mobil tersebut dan membawa mobil itu keluar dari parkiran mall kota Surabaya.
ketika pelaku ingin keluar otomatis dari pihak manajemen parkir menanyakan parkirnya hilang sehingga dengan menunjukkan kunci cadangannya mengelabui petugas parkir sehingga mobil berhasil dibawa keluar dari parkiran mall tersebut," ungkapnya
Setelah mendapatkan laporan Satreskrim polrestabes surabaya melakukan penyelidikan alhasil pelaku tertangkap yang tak lain pelakunya pemilik mobil sendiri yang sudah menggadaikan mobilnya dan menggunakan kunci cadangan untuk mengambil mobilnya," tambahnya
Barang bukti yang berhasil di amankan
1 unit mobil Toyota Agya 1.0 GMT tahun 2015 dengan nopol 1294 jb, 2 buah kunci kontak, 1 STNK, 1 karcis parkir, 1 flesdis rekaman CCTV dan 1 unit hp merk Asus
Tersangka kini dikenakan pasal 363 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
( Fik )
0 Komentar