Sampang, berita infrastruktur.com-
Badan Otonom (Banom) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sampang. Merespon atas laporan dari saudara Dedi Dores yang Mengatakan bahwa Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sekertaris dan bendahara DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sampang. Itu telah menggelapkan dana kompensasi dana pileg pada tahun 2019 lalu. Katanya Ketua Angkatan Muda Ka'bah (AMK) Kabupaten Sampang, Nurul Huda Kepada awak media, Rabu 02/08/2023.
Menurutnya Itu Fitnah yang sangat keji, Sehingga Kami Banom Partai Persatuan Pembangunan PPP Kabupaten Sampang, yaitu terdiri dari Ketua GPK, Ketua AMK dan GMPI, Melaporkan Balik atas Fitnah tersebut.
Maka dari itu hari ini dari Banom Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sampang, Telah melaporkan dan laporannya sudah di terima oleh Unit II Polres Sampang.
Pihaknya meminta laporannya ini Segera di proses oleh polres Sampang, Agar Menjadi efek jera, Agar tidak memberikan keterangan-keterangan yang tidak baik terhadap partai persatuan pembangunan (PPP).
Karena memang berkaitan dengan dana kompensasi
Pihaknya Menyampaikan kepada pihak penyidik akan memberikan Bukti-bukti dan menyerahkan keterangan-keterangan itu semua." Singkatnya Nurul Huda.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca SH. Melalui Kasi Humas Polres Sampang IPDA Sujianto SH. Membenarkan Atas laporan Badan Otonom (Banom) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sampang.
Polres Sampang, Sudah menerima Pengaduan pada Hari Rabu, Tanggal 02 Agustus 2023 sekira Pukul 11:20 wib. Pengadu Atas Nama inisial (MH) dengan pengaduan Atas Dugaan Tindak Pidana Pencemaran nama baik. Buntut atas laporan inisial (DD) ke Polda jatim terkait dugaan tindak pidana Penggelapan dana Kompensasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sampang." Pungkasnya.
(mam).
0 Komentar