Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

SEROBOT TANAH MILIK SENDIRI



Surabaya. Beritainfrastruktur.com
Sekertariat (Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan) PPPK RI BELA NEGARA MADA 1 JATIM (BN) di Surabaya sebagai posko pelaporan Mafia Tanah kedatangan seorang Ibu yang merupakan korban kasus Mafia Tanah Jumat (11/08/2023).

Perjanjian yang awal mulanya adalah hutang piutang antara bu Sri Endah (korban) 65th dengan seseorang berinisial T terjadi di tahun 2016 sebesar Rp.400 Juta untuk sebuah tanah dan bangunan di jl. Wonocolo 7 Surabaya.

Korban diajak ke sebuah kantor notaris di jl. Kenongo Surabaya untuk melakukan penanda tanganan perjanjian yang tanpa diketahui dan disadari oleh korban ternyata perjanjian tersebut adalah perjanjian jual beli rumah.

Pada tahun 2019 korban mendapat panggilan pihak polisi dan ternyata sudah disomasi dua kali oleh pihak T sehingga korban disanksikan dengan tuduhan penyerobotan tanah pasal 385 KUHP dimana status tanah dan bangunan ini sudah ditempati korban sejak tahun 2006 , sehingga dari tahun 2019 sampai saat ini korban wajib lapor ke polresta surabaya karna menurut Wahab ( Divisi Hukum Bela Negara ) kasus ini masih berstatus P-19 di kejaksaan negri Surabaya.

Korban merasa ketidakadilan terjadi dikarenakan selama 4 tahun kasus ini terkatung katung dan di usia senjanya harus melakukan wajib lapor, korbanpun pernah menanyakan nilai appraisal ke pihak notaris bahwa harga tanah dan bangunan milik korban senilai Rp. 3.170.000.000( Tiga Milyard Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah). Korban tidak bisa mengajukan banding dikarenakan perjanjian sudah dinotariskan dan di tanda tangani.

Bela Negara melalui ketuanya Eko Tjahjono Prijanto akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Bela Negara secara tegas melawan praktek praktek Mafia Tanah berkedok dana talangan.

Sni

Posting Komentar

0 Komentar