Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Pemerintah Desa Dan BPD Tambakrejo Memfasilitasi Pemekaran Rukun Tentangga Padat Penduduk.





Gresik,berita infrastruktur.com - Pemerintahan desa Tambakrejo memfasilitasi pemekaran Rukun Tetangga (RT) di perkampungan padat penduduk,salah satunya di RT 05a.di dusun gumining desa Tambakrejo kecamatan duduk sampeyan kabupaten gresik dengan agak panas situasinya kamis 14/09/2023.

Dengan terus meningkatnya jumlah penduduk yang bermukim di dusun gumining,maka pemekaran RT adalah sebuah keharusan,kata sungatno Hadi ketua RT 05a dusun gumining desa tambakrejo.



Menurut dia,alasan adminitrasi RT dan perubahan data yang harus dirubah apabila ada pemekaran bukan merupakan alasan absolut untuk membatalkan pemekaran tersebut, tinggal Bagian Pemerintahan konsultasi dengan stekholder yang ada,selaku ketua RT 05a membawah Pengacara untuk meminta pendapat hukum atas peristiwa hukum ini.



Latib sebagai kepala desa Tambakrejo mengatakan,ketidakmampuan menyelesaikan persoalan ini, sama halnya dengan menyodorkan persoalan di meja kades tentunya,lanjut dia,untuk warga RT 05a diharapkan tetep bersatu. mengingat pemekaran itu nantinya berdampak pada perubahan semua data warga.



Pemekaran RT, lanjut dia, sangat diharapkan oleh masyarakat sekitar wilayah barat daya,guna efektivitas kerja dan pelayanan warga masyarakat agar lebih efisien dan cepat.       



Untuk itu,saya berharap persoalan yang dialami warga ini dapat diselesaikan sama Lurah dan BPD dalam tempo yang sesingkat singkatnya sehingga tidak mengganggu tahapan pemilihan Ketua RT,secara serentak yang sudah berjalan," kata dia.



Sekretaris Desa tambakrejo Nunuk Hartini mengharapkan Perda no 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan RT bisa dipahami minimal di tingkat dusun dan desa.agar masyarakat paham akan tata cara pembentukan RT baru agar disaksikan minimal kepala dusun untuk menyaksikan.



Selama ini para Ketua RT yang ada di gumining ini tidak pernah mendengar tentang Ketua RT yang dicalonkan bersedia karena memang tidak ada yang siap bahkan banyak yang di paksa jadi. Justru sulit mencari Ketua RT yang bersedia dicalonkan menjadi Ketua RT karena jabatan.



Untuk itu, kata dia, pihaknya berharap pemdes dalam hal ini Lurah bisa menjembatani persoalan ini dengan baik mengingat pemekaran tersebut sudah berdasarkan prosedur hukum dan kesepakatan tokoh masyarakat.



Menurut dia,dengan kekosongan RT.sementara ketua RT di pegang kades terlebih dulu agar TDK terjadi kekosongan RT cetusnya 


(SI)

Posting Komentar

0 Komentar