Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Polres Sampang, Berhasil Amankan Pelaku Pencurian.



Sampang, berita infrastruktur.com-
Polres Sampang telah Berhasil melakukan ungkap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara.


1 (satu) unit handpone, Milik Korban, dan satu unit sepeda motor milik pelaku yang di gunakan Melancarkan Aksinya, Ikut Serta di amankan Sebagai Barang bukti Guna Untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Peristiwa Tersebut terjadi jalan raya Tambelangan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang, Madura, Jawa-timur." Pada hari Jum’at tanggal 8 September 2023 sekitar pukul 12.30 wib Siang.



IPDA Sujianto SH, Kasi Humas Polres Sampang, Menjelaskan Kronologi Kejadian, 
Pada saat Korban / Pelapor (S) mengendarai sepeda motor untuk mengirim makanan ke adiknya di Pondok Nung Gunung Lomair Bangkalan.



Di tengah perjalanan, ada seorang pengendara ber inisial (R) Sepeda motor yang tidak dikenal meminta bantuan karena sepeda motornya hampir kehabisan bensin. Ketika Korban / Pelapor mencoba membantu, Pelaku tiba-tiba mengambil handphone Korban / Pelapor yang berada di kantong depan sepeda motor namun Pelapor/Korban berusaha merebutnya hingga terjadi tarik menarik, akan tetapi pelaku berhasil menguasai handphone tersebut.


Namun, ketika pelaku hendak melarikan diri dengan sepeda motornya, Pelapor/Korban berhasil mengambil kunci kontak sepeda motor pelaku dan melarikan diri sambil berteriak minta tolong. Dalam beberapa meter, ada pengendara sepeda motor lain yang mendekati, dan beberapa orang lainnya juga membantu Pelapor/Korban mengambil kembali handphone tersebut dari pelaku.


Setelah Warga Berhasil mengamankan Pelaku, Akhirnya diserahkan ke Polsek Tambelangan, dan dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, 

Selanjutnya Pelaku Di serahkan Ke Pres Sampang, Guna Pemeriksaan Lebih lanjut.



(mam).


Posting Komentar

0 Komentar