Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

FKUB Gresik Sosialisasi Pembangunan 6 Rumah Ibadat




Gresik, beritainfrastuktur.com-
Sosialisasi terkait pendirian rumah ibadat diadakan di Pendopo Kantor Kecamatan Manyar jln. Raya Manyarrejo No 33 Kab.Gresik. Rabu 25 /10/2023.

Bakesbangpol menggandeng FKUB ( Forum Kerukunan Umat Beragama )untuk mensosialisasikan Rencana pendirian rumah ibadat bersama 6 Agama adalah bentuk kerukunan umat beragama yang dilandasi toleransi saling pengertian ,menghormati,menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agama dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat.



Sambutan diawali Zainul Arifin Camat Manyar mengatakan " Sangat apresiatif atas terselenggaranya acara ini yang memang sangat dinantikan oleh seluruh warga Manyar, terlebih terhadap pendirian rumah ibadah yang menurut Kepala Desa sekecamatan Manyar sosialisasi PBM (Peraturan Bersama Menteri ) ini masih sangat jarang." ujarnya. Pukul 13.46 wib .



Dihadiri langsung oleh Camat Manyar Zainul Arifin S.STP.MM , Kepala Kesbangpol Nanang Setiawan SIP .M.Si , Ketua FKUB Kab.Gresik Drs ,KH ,Alif Ma' sum MM beserta Pengurus , Kepala Desa Se Kec.Manyar .



Dilanjutkan oleh Drs KH.Afif Ma'sum MM menyampaikan " Maksud daripada isi PBM yang menjadi dasar serta menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.Acara ini sangat penting bagi bangsa indonesia yang multi kultural dan majemuk. PBM ini berlaku bagi seluruh agama yang diakui di Indonesia yang akan mendirikan suatu rumah ibadah wajib berpedoman pada peraturan tersebut, agar pendirian rumah ibadah dikemudian hari tidak menimbulkan persoalan dimasyarakat.
" ucapnya.



Pembacaan doa oleh KH.Andi Salam . 

Kemudian materi permateri dijelaskan oleh Kepala Dinas Bakespangpol Nanang Setiawan d3ngan gamblang .

Selanjutnya KH.Abdul Muis selaku Bidang Pemeliharaan di FKUB menerangkan " Rumah ibadah yang diatur Pemerintah adalah Masjid, Gereja , Pura , Wihara , Klenteng , kenapa diatur supaya tidak ada konflik .


Rumah ibadah yang harus berijin ialah rumah ibadah baru pendirian ,pemanfaatan gedung untuk ibadah , rumah ibadah yang berdiri sebelum ada peraturan menteri.

Pertanyaan 1 peraturan bersama thn 2006 .
Peraturan tsb 90/60 
Pertemuan yang dimulai pukul 14.00 wib dan berakhir pukul 15.30 wib berjalan dengan lancar ,lugas dipandu moderator.

Acara ini juga ada tanya jawab terkait persoalan-persoalan ditingkat masyarakat terkait syarat pendirian rumah ibadah dan kerukunan antar umat beragama.


(Et)

Posting Komentar

0 Komentar