Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

KLARIFIKASI TERKAIT KETUA MADAS H.BERLIAN MARZUKI,SH DIBERITA MEDIA ONLINE





Surabaya, beritainfrastruktur.com Telah beredar berita Bahwa ketua umum MADAS Madura Asli H.Berlian Ismail Marzuki SH, ada laporan polisi THN 2018 dan di tahun yg sama bahwa praperadilan nya ditolak , Bahwa perlu yg kami tegaskan bahwa terkait laporan polisi dan praperadilan ini terkait tanah dan bangunan jln Kapuas yg notabene sudah Dading / perdamaian sehingga tidak ada kaitannya dengan tanah Darmo no 153.

Dan yang paling aneh oleh pemberitaan ini dibuat seolah olah terkait laporan polisi dan praperadilan tanah dan rumah Darmo 153 Surabaya sehingga jelas pemberitaan ini dibuat hanya membangun opini bahwa ketua umum MADAS Madura Asli H Berlian Ismail Marzuki SH dan pihak Polrestabes Surabaya bermain atas kasus tanah dan bangunan Darmo 153 sehingga mengenai laporan polisi ini
Berlian Ismail, SH. Di anggap telah kalah dan tidak memiliki hak terhadap objek di Jl. Raya Darmo No. 153 Surabaya.


Dengan adanya pemberitaan tersebut Kurator Albert Riyadi Suwono (Pelapor) menuntut keadilan kepada untuk segera menetapkan Berlian Ismail dkk sebagai tersangka tindak pengerusakan secara bersama-sama,
Menanggapi adanya berita tersebut Berlian Ismail, SH angkat bicara, saat di datangi awak, MediaTerobos.News.Menurutnya dalam urusan tanah jelas ranahnya adalah perdata karena sengketanya adalah sengketa kepemilikan, sehingga jelas dalam hal ini selama kami bisa mendalilkan alas hak atas kepemilikan kami ya jelas ayo kita buktikan dipengadilan negeri Surabaya.

"Jangan bangun Opini di media massa / berita online begini Sehingga kami pasti akan lawan dengan kami ajukan permohonan sebagai pemilik yg sah dengan gugatan kepemilikan yg ini terpisah dr gugatan budel pailit yg masih tahap kami ajukan PK...".

Jadi dalam hal ini Sidqus Sahdi yang mendalilkan Bahwa dia pemilik atas Darmo no 153 Surabaya dengan berdasarkan bukti kepemilikan surat penyataan waris yang kita sudah cros cek kepengadilan agama Surabaya yang ternyata belum diajukan permohonan penetapan waris yang jelas disini aja sudah cacat hukum, Karena pembuktian atas ahli waris atas pewarisnya harus di ajukan penetapan waris di pengadilan agama Surabaya bukan menggunakan pernyataan waris sepihak, Bantahnya.

Berlian juga menambahkan, "Sidqus Sahdi mendalilkan sebagai pemilik suatu objek tanah dan bangunan di Darmo no 153 hanya berdasarkan surat pernyataan kepemilikan tanpa adanya bukti kepemilikan sertifikat, petok maupun Eigendom verponding 12751 ( surat hak milik atas obyek jln Darmo 153 ) sehingga sesuai undang undang argaria jelas bertentangan karena surat pernyataan kepemilikan yg dimiliki ( sidqus syahdi) jelas bukan bukti kepemilikan suatu objek tanah, Dan lebih fatal lagi disini Sidqus Sahdi meminjam sejumlah uang/ berhutang dengan jaminan surat pernyataan kepemilikan dan surat pernyataan waris yg dicatatkan yang notabene tanpa ada jaminan surat hak milik yang diatur undang undang untuk jadi jaminan yang akhirnya dasar perjanjian hutang piutang dengan jaminan surat pernyataan kepemilikan dan surat pernyataan waris oleh peminjam di ajukan pailit yang sekarang ditangani oleh kurator Albert yang disini diduga ada pemalsuan data otentik dan keterangan palsu oleh kurator Albert di karenakan dalam pengajuan bundel pailit yang jadikan jaminan suatu pailit seharusnya ada suatu bukti kepemilikan atas pengajuan bundel pailit." Paparnya.

Selain itu Berlian juga mengatakan, "Jika dalam pengajuan suatu perkara kepailitan jelas harus ada jaminan sertifikat/ atau alas hak kepemilikan untuk dilelang suatu orang kurator sehingga disini jelas jika kurator Albert mengajukan kepailitan tanpa alas hak kepemilikan maka apa yang jadi dasar lelang nya. Dan dalam hal ini kurator Albert sengaja membangun opini publik bahwa H Berlian sengaja dijelek jelek kan sebagai mafia tanah, Dan kami (Berlian)Sangat PERCAYA dengan penyidik Polrestabes Surabaya bahwa beliau sangat paham dengan sengketa tanah Karena perkara tanah pembuktian hanya harus ada bukti otentik yang diakui oleh undang undang/ surat yang diakui dari kantor pertanahan Surabaya dan bukan dasarnya pernyataan kepemilikan dan surat pernyataan waris, Sehingga dari awal sudah kami jelaskan bahwa Sidqus Sahdi hanya memiliki bukti surat pernyataan kepemilikan dan surat pernyataan waris yang diperoleh dari bapak kandungnya Hisbullah Huda Yang notabene tinggal di rumah Darmo 153 hanya dapat SIP/ surat ijin penempatan dari Pemprov Jatim yang ternyata sudah di cabut oleh Pemprov Jatim sendiri tahun 1996 dan diperkuat sudah ada surat dari Pemprov Jatim bahwa tanah dan bangunan jalan Darmo 153 bukan aset Pemprov Jatim.

Sehingga disini jelas riwayat perolehan Sidqus Sahdi, dan diperkuat Ama SK gubernur Jawa Timur No 24 tahun 2005 bahwa tanah sip/ surat ijin penghuni TDK boleh di wariskan dan harus PNS yg berhak menempati bukan orang sipil sehingga disini jelas tanah SIP yg diperoleh sidqus syahdi dr warisan dr bapak nya hisbulah Huda jelas cacat hukum sesuai SK gubernur Jawa Timur no 24 THN 2005 meskipun sekarang dipaksakan adanya putusan budel pailit atas bangunan dasar SIP / surat ijin penghuni jelas kan ada indikasi diduga pemalsuan.

Sedangkan kami H.Berlian sudah pegang bukti yang kuat dari BPN 1surabaya bahwa keterangan dari BPN 1 bahwa tanah dan bangunan Darmo 153 adalah murni tanah masih berstatus Eigendom verponding 12751 atas nama Karel Van velsing yang sudah beralih ke Setiawan Sampurno dan Setiawan Sampurno juga ada bukti jual beli tahun 71 dari pemilik Eigendom verponding 12751 nya yaitu Karel Van Velsing dan Setiawan Sampurno pun ada pengoperan dari PT Verluis, diperkuat Setiawan Sampurno masih pegang Eigendom Verponding 12751 asli nya dan diperkuat lagi surat dari dinas tanah bahwa objek tanah Darmo 153 masih Eigendom Verponding 12751 atas nama Karel Van Velsing yang sekarang sudah dijual secara Notaris dengan adanya IJB dan kuasa menjual dan peralihan hak ke pembeli yang beritikad baik yaitu H Berlian Ismail, SH. Sehingga jika H Berlian dilaporkan pasal pengrusakan rumah Darmo 153 oleh Sidqus Sahdi yang Notabene hanya punya bukti surat pernyataan kepemilikan Bangunan SIP / surat ijin penghuni dasar waris hisbulah Huda dan surat pernyataan waris apakah masuk akal?" Dan bukan sebagai pemilik dr Eigendom verponding nya Demikian ungkap H Berlian Ismail kepada awak media.

"Dan meskipun sekarang ada putusan Bundel Pailit tanpa adanya bukti kepemilikan atas Eigendom verponding/ surat kepemilikan tanah Darmo 153 dan hanya dasar SIP surat ijin penghuni yg sudah di cabut tahun 1996 dan bertentangan dengan SK gubernur Jawa Timur no 24 THN 2005 bahwa SIP TDK boleh diwariskan apakah ini wajar ataukah ada permainan untuk membangun opini publik seolah olah hukum di negeri ini melindungi mafia tanah atau sebaliknya bukti mereka lemah dan ingin dapat dukungan dengan Bermain opini di media media?" Kata Berlian.

"Apalagi sesuai keterangan dari kantor badan pertanahan negara/BPN 1 Sidqus Sahdi dan kurator Albert sudah berusaha mengajukan permohonan sertifikasi ke BPN 1 dengan dasar pernyataan kepemilikan Darmo 153 dan pernyataan waris tetapi ditolak oleh BPN 1 dikarenakan tidak diakuinya bukti hak suatu objek tanah berdasarkan surat pernyataan kepemilikan Darmo 153 dasar SIP /surat ijin penghuni yg sudah di cabut tahun 1996 dan bertentangan dengan SK gubernur Jawa Timur No 24 tahun 2005 bahwa surat SIP / surat ijin penghuni tidak boleh diwariskan dan surat pernyataan waris sehingga disini jelas adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan Budel Pailitnya meskipun sekarang sudah sampai kasasi yang Notabene pengajuan kasasinya ini hanya gugatan bahwa rumah Darmo 153 untuk dimasukkan dan dicatatkan ke Budel Pailitnya bukan gugatan sengketa kepemilikan maupun gugatan pengajuan hak tanah yang dalam hal ini oleh H Berlian diajukan terpisah sehingga prematur dibilang menang kasasi otomatis jadi pemilik atas rumah Darmo 153 karena pengajuan dipengadilan ini hanya gugatan untuk dicatatkan untuk rumah Darmo 153 jadi Budel Pailit meskipun banyak diduga banyak rekayasanya yang ini sedang kita lawan secara pembuktian di pengadilan juga meskipun kami juga lagi ajukan permohonan dipengadilan sebagai pemilik yang sah."

Sehingga dalam hal ini menurut H Berlian selaku pembeli yang beritikad baik juga mengatakan, "Saya sangat membenci dan mengutuk atas tudingan yang di bangun dan sengaja menuduh kami sebagai mafia tanah Krn hukum di Indonesia bagus dan aparat kepolisian kita juga kinerjanya sangat bagus dan profesional sesuai dengan semangat presisi nya karena urusan tanah bukan dibangun dari opini orang dimedia online yang tidak tahu sengketa kepemilikan sehingga jelas atas tuduhan yang tidak mendasar ini kami H Berlian ismail Marzuki SH sangat mengutuk Keras " Ucapnya.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar