SAMPANG,beritainfrastruktur.com-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar Rapat Paripurna Acara Nota Penjelasan Bupati Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2023 dan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ TA. 2023
Kamis,28/03/2024 di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Madura, Jawa-timur.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sampang, Fadol, Penyampaian LKPJ Tahun 2023 ini merupakan agenda Konstitusional tahunan yang acara Yuridis formal di atur dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang Mengamanatkan Kepala Daerah mempunyai Kewajiban untuk menyampaikan Laporan keterangan Pertanggungjawaban Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Khususnya pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 Kepala daerah menyampaikan LKPJ Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang di laksanakan 1 (Satu) kali dalam 1 (Satu) tahun paling lambat 3(Tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
LKPJ merupakan ringkasan laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan atau progres report pelaksanaan pembangunan yang di sampaikan kepada DPRD bertujuan untuk efesiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui fungsi pengawasan DPRD.
Yang pada akhirnya di tujukan kembali kepada kepala daerah berupa catatan-catatan strategis dalam keputusan DPRD untuk di perbaikan atau peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good government) di masa yang akan datang.
Lebih lanjut, Fadol, Pelaksanaan pembangunan Kabupaten Sampang tahun 2023 Mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Sampang tahun 2023 dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Sampang tahun 2019-2024 dengan visi " Sampang Hebat Bermartabat" dalam pencapaian visi tersebut di rumuskan 5 (Lima) misi pembangunan yaitu
1. Mewujudkan Sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
2. Mewujudkan kemandirian ekonomi daerah dan perdesaan melalui pengembangan agribisnis, Pariwisata dan ekonomi kreatif.
3.Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan.
4. Memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan desa yang transparan, akuntabel dan berorientasi Pada pelayanan publik.
5. Mewujudkan harmonisasi kehidupan masyarakat yang waspada tanggap, tertib, Damai dan bersatu.
Rapat paripurna ini diikuti juga oleh
PJ Bupati Sampang Rudi Afriyanto yang di wakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan, Ketua dan wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Sampang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Anggota Dewan, Staf Ahli, Kepala Badan, Dinas, Bagian, dan Camat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sampang.
(mam)
0 Komentar