Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

KPK segera proses kasus hukum bupati sidoarjo, terkait adanya pemotongan dana insentif ASN pemkab sidoarjo




Sidoarjo,beritainfrastruktur.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan untuk tindak lanjuti segera memproses secara hukum kepada Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Muhdlor diketahui memiliki tanggung jawab hukum dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Aparat Sipil Negara Badan Pelayanan Pajak Daerah (ASN BPPD) Sidoarjo.

"Tapi kami ingin sampaikan. Kami yakin, kami akan tindak lanjuti itu dan kami proses penyelidikan untuk memastikan bahwa dia (Muhdlor) juga orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata plt Jubir KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih, Jumat (2/4/2024).

Oleh karenanya, KPK memastikan akan meminta pertanggungjawaban Muhdlor sebagai bupati dalam perkara kasus korupsi tersebut. Apalagi, penyidik terus melakukan pengembangan dan penyelidikan dalam kasus ini.

"Saya ingin sampaikan itu. Dia adalah bupatinya, adalah orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan segera nanti kami sampaikan perkembangannya, selanjutnya " katanya.

Diketahui, Jumat (16/2/2024), penyidik KPK telah memeriksa Ahmad Muhdlor Ali untuk mencari bukti , KPK mendalami adanya dugaan pemotongan dana terhadap insentif ASN Pemkab Sidoarjo.

Uang pemotongan insentif itu di duga untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. "Ahmad Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo), saksi hadir," kata Ali, Senin (19/2/2024).

"Dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan potongan dana insentif di BPPD. Dan juga didalami mengenai dugaan adanya peruntukan dari dana tersebut untuk kebutuhan saksi selaku Bupati sidoarjo Ahmad Muhdor ali.".

Sementara itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali irit tidak berucap banyak hanya berbicara secukupnya saat ditanyai oleh wartawan. Dia membantah menerima aliran dana pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo.

"Enggak, secara umum yang bisa kami sampaikan. Semoga ini jadi pengalaman pembelajaran bagi kita semua masyarakat sidoarjo untuk lebih mengelola transparansi serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Sidoarjo," katanya.

Dalam kasus ini,  Muhdlor sebagai bupati diduga menggunakan uang potoangan tersebut. KPK menyebut, pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Ahmad Muhdlor ali dan Ari sebagai kepala BPPD sidoarjo.

Kasus ini berawal setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024). Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati.

Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo. Besaran potongan,  berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN,  kini masih dalam pengawasan kpk. 

Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai  Rp2,7 miliar kurang lebih,Sementara saat OTT, penyidik menemukan uang tunai Rp 69,9 juta.

Dalam perkara semua ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka pemotongan dana insentif  para ASN , Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Siska Wati. Sementara Muhdlor masih berstatus saksi, dan sudah pernah diperiksa penyidik KPK. ( AGUS)

Posting Komentar

0 Komentar