SAMPANG, berita infrastruktur.com-
Jurnalis Sampang Bersatu (JSB)
melaksanakan aksi demontrasi Ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Sampang,
Madura Jawa-timur." Senin, 20/05/2024
Dalam aksinya para Jurnalis dengan membawa sejumlah poster dan replika keranda selanjutnya di bakar bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU)
Aksi demontrasi meluapkan kekesalannya Bentuk penolakan rancangan RUU penyiaran, sekaligus Melaksanakan sholat Ghoib dengan simbol terkuburnya kebebasan Pers
Kamaluddin, Korlap aksi menyampaikan agar
aspirasi yang kami sampaikan ini supaya dapat diteruskan melalui DPRD Kabupaten Sampang ke DPR RI karena RUU ini dirasa mengkebiri kebebasan Pers dan berbenturan dengan yang di tuangkan dalam UU Pers." Teriaknya
Kamal juga menyatakan bahwa tujuan yang dimaksud adalah untuk menyampaikan aspirasi dari “Jurnalis Sampang Bersatu” Kepada DPR RI melalui DPRD Sampang, sedangkan tuntutannya berupa 1.Tolak RUU Penyiaran 2.Mendesak DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran 3. Mengembalikan Tugas dan Fungsi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Membubarkannya 4. Meminta DPRD Sampang untuk meneruskan aspirasi serta semua tuntutan kepada DPR RI.
Aksi tersebut diikuti oleh 10 Asosiasi Wartawan yang ada di Kabupaten Sampang diantaranya; PWI, AJS, LMS, PWS, PWRI, IWO, AWAS, PJS, SMSI, KJJT, POS dan AJI.
(mam)
0 Komentar