Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

SAMPANG 37 Kepala Desa Yang Menerima SK Perpanjangan



SAMPANG, berita infrastruktur.com-
1. Kepala Desa Gunung Rancak (Mohammad Juhar)
2. Kepala Desa Ketapang Daya (Moch Wijdan)
3. Kepala Desa Ketapang Timur (Mat Taryo)
4. Kepala Desa Bunten Barat (H. A. Syukaryadi)
5. Kepala Desa Bunten Timur (Sulaimah)
6. Kepala Desa Karang Anyar (Sabra’i)
7. Kepala Desa Paopale Daya (Matliyah)
8. Kepala Desa Bira Barat (Kurahman)
9. Kepala Desa Pangarengan (Mochammad Aksan)
10. Kepala Desa Apa’an (Hj. Buadah)
11. Kepala Desa Patarongan (Sukri)
12. Kepala Desa Bringin Nonggal (Abdul Rouf Effendi)
13. Kepala Desa Jeruk Porot (Abdus Syukur)
14. Kepala Desa Dulang (Ainul Yaqin)
15. Kepala Desa Aengsareh (Mairi)
16. Kepala Desa Panggung (Subaidi)
17. Kepala Desa Taman Sareh (Muzamil)
18. Kepala Desa Taddan (Siti Romlah)
19. Kepala Desa Banjar Talela (Holid)
20. Kepala Desa Tambaan (Sulaiman)
21. Kelala Desa Batukarang (Siti Wahyuni)
22. Kepala Desa Rapa Laok (Mat Siri)
23 Kepala Desa Astapah (Moh Shohib)
24 Kepala Desa Daleman (Hj Nur Hasanah)
25. Kepala Desa Plakaran (Nur Hasan)
26. Kepala Desa Bencelok Suryanto
27. Kepala Desa Karang Anyar (Safi)
28. Kepala Desa Tambelangan (Mohammad Faisol)
29 Kepala Desa Terosan (Slamet Riyadi)
30. Kepala Desa Tapa’an (Abdul Wahed)
31. Kepala Desa Montor (Abdur Rohim)
32. Kepala Desa Blu’uran (Mohammad Faruk)
33. Kepala Desa Tlambah (Mohammad Cholil)
34. Kepala Desa Bulmatet (Mahrudi)
35. Kepala Desa Tamberu Daya
36. Kepala Desa Bundah (Matridi)
37. Kepala Desa Labuhan (Jawahir)


PJ Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto, Melantik 37 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sampang, Mendapatkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan
masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun." Di pendopo Trunojoyo." Jum'at, 28/06/2024


Rudi Arifiyanto, Pj Bupati Sampang menyampaikan bahwa, perpanjangan masa jabatan Kades ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang sebelumnya masa jabatannya enam tahun menjadi delapan tahun terhitung sejak pelantikan." Ucapnya 

Lebih lanjut, Bagi kepala desa yang mendapatkan SK, Harus meningkatkan kinerja dalam mengabdikan diri memberikan yang terbaik bagi masyarakat, Dengan menyukseskan program untuk membangun desa.


Dan kami mengharapkan kepala Desa dengan perpanjangan masa jabatan ini dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan di desanya dan bekerja dengan maksimal untuk melakukan percepatan-percepatan program desa, Sehingga masyarakat merasakan kebijakan program pembangunan desa yang menjadi visi dan misinya, Serta bisa meningkatkan kinerja dan dedikasinya, Terutama dalam dunia pendidikan dan kesehatan." Pungkasnya 

(mam)

Posting Komentar

0 Komentar