Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Setahun Setelah Hutang Lunas, Bank Mandiri Besikukuh Tolak Kembalikan 622 Sertifikat Tanah Masyarakat Pangkalan Baru



PEKANBARU, berita infrastruktur.com– Upaya perbaikan pengelolaan kebun sawit masyarakat Desa Pangkalan
Baru di bawah manajemen Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M)
memasuki babak baru. 

Pada Senin (03/06/24), pengurus koperasi dan perwakilan petani telah bertemu dengan pihak Bank Mandiri yang diwakili oleh Jumakir, Group Head SME Bank Mandiri. 

Pertemuan yang diadakan di Commercial Banking Center Bank Mandiri Ahmad Yani Pekanbaru tersebut diadakan untuk membahas pengembalian jaminan kredit berupa 622 sertifikat tanah milik anggota koperasi seluas kurang lebih 1244 ha di
Desa Pangkalan Baru.
“Pertemuan pagi ini sebetulnya tindak lanjut dari keputusan RAT KOPPSA-M tahun lalu
yang memerintahkan pengurus koperasi untuk segera mengurus pengembalian jaminan
berupa 622 SHM yang masih ditahan oleh Bank Mandiri sejak tahun lalu”, ujar Nusirwan
Ketua KOPPSA-M saat dikonfirmasi.
Nusirwan lebih lanjut menerangkan, 622 SHM milik masyarakat Desa Pangkalan Baru
tersebut merupakan jaminan atas fasilitas kredit senilai kurang lebih 80 miliar Rupiah
yang diberikan oleh Bank Mandiri pada tahun 2013 lalu. 

Kredit tersebut sebenarnya telah
lunas sejak Maret 2023. Namun demikian, meskipun telah lunas sejak lebih dari dari satu
tahun yang lalu, Bank Mandiri tidak kunjung mengembalikan 622 SHM yang merupakan
hak masyarakat tersebut.
Pertemuan antara KOPPSA-M dengan Bank Mandiri untuk membahas pengembalian
jaminan tersebut sebenarnya bukan kali pertama. 

Sebelumnya, KOPPSA-M juga telah
mengadakan 4 kali pertemuan dengan Bank Mandiri di Palembang dan Jakarta untuk
membahas hal yang sama, namun kedua belah pihak belum mencapai titik temu.
“Ini pertemuan yang ke lima, sebelumnya sudah pernah (bertemu) di Palembang dan di
Kantor Pusat Bank Mandiri di Jakarta. (Di pertemuan) tadi Bank Mandiri belum juga mau
mengembalikan sertifikat masyarakat.”, terang Nusirwan.
Klaim Tagihan 141 Miliar PTPN V
Tertahannya 622 SHM milik masyarakat Pangkalan Baru anggota KOPPSA-M ini
ditenggarai bersumber dari klaim PTPN IV Regional III (dahulu PTPN V) atas sertifikatsertifikat yang dijaminankan tersebut.

Diketahui perkebunan kelapa sawit masyarakat
yang dikelola oleh KOPPSA-M tersebut dibangun pada tahun 2003 dengan skema KKPA
bekerja sama dengan PTPN V.

Namun demikian, kerjasama dengan PTPN V tersebut tidak berjalan mulus. Hingga tahun 2022, hanya sekitar 500 ha kebun yang berhasil
dibangun oleh PTPN V dari 1650 ha total area lahan yang diperjanjikan.

Kegagalan pembangunan ini dikonfirmasi pula dengan hasil audit Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar pada tahun 2017 silam.
“Betul, hasil pemeriksaan Disbun Kabupaten Kampar 2017 lalu itu intinya menyatakan
kebun masyarakat Desa Pangkalan Baru yang terbangun oleh PTPN V tidak sampai
setengahnya dan gagal dibangun sesuai rencana awal”. Ujar Nusirwan saat dikonfirmasi
terkait hal ini.
Kegagalan PTPN V membangun kebun masyarakat Desa Pangkalan Baru
mengakibatkan hasil dan produktifitas kebun tidak cukup untuk membayar tagihan kredit
di Bank. 

Hasilnya PTPN V sebagai “bapak angkat” sekaligus avalist (penjamin pembayaran hutang) pada perjanjian kredit KOPPSA M berkewajiban untuk melunasi kredit ke Bank Mandiri. 

Hal ini lah yang menjadi dasar PTPN IV regional III (dahulu PTPN V) mengklaim memiliki tagihan senilai 141 miliar Rupiah terhadap Koperasi dan
masyarakat Desa Pangkalan Baru. 

Klaim tagihan dari PTPN IV Regional III inilah yang diduga membuat Bank Mandiri ragu dan berinisiatif menahan 622 SHM milik masyarakat
Desa Pangkalan Baru.
Ryand Armilis, selaku kuasa hukum KOPPSA M menyatakan bahwa klaim PTPN V ini
tidak berdasar dan tidak ada hubungannya dengan dengan pengembalian SHM yang
merupakan jaminan dari kredit di Bank Mandiri yang sudah lunas.
“Gak ada hubungannya itu. Saya kira klaim 141 miliar ini tidak jelas dasarnya. Menurut
saya ini kesalahpahaman legal PTPN dalam memahami peran mereka sebagai avalist,
dan ini juga sebenarnya bukan kapasitasnya Bank Mandiri. Bank harusnya tidak punya
kepentingan untuk ikut campur masalah ini, apalagi sampai menahan hak masyarakat
padahal hutang sudah lunas.”, ujar Ryand.

(Tim/Ach)

Posting Komentar

0 Komentar